
WBN|Tasikmalaya-saat itu kami sedang jalan jalan lewat stasiun KA Kota Tasikmalaya. Salah satu komunitas kami adalah mendokumentasikan rumah2 dan bangunan kuno jadul , yang tujuan nya bisa menghimbau dan mengingatkan masyarakat maupun Pemerintah daerah , agar kedepan bisa menyelamatkan dan memelihara rumah rumah dan bangunan zaman Baheula tsb ( yang kini sudah banyak yang punah ), yang tidak menutup kemungkinan juga punya sejarah sejarah khusus tersendiri. Selasa 14 Jan 2025
Namun ketika kami mau mengambil gambar photo di Seberang dalam rel Kereta Api Stasiun Kota Tasikmalaya, sebelum mengambil gambar sbg orang timur kami minta ijin dg baik baik kepada petugas yang sedan memperbaiki rel untuk ambil gambar bangunan tsb , tetapi kami sangat terkejut untuk bisa ambil gambar bangunan yang kami anggap kuno tsb, dengan sangat Arogan Oknum Karyawan PJKA tsb mengatakan harus ada izin Kantor pusat PJKA Bandung .
Padahal kami cuma ingin ambil Konten photo Selvi berlatar belakang Bangunan2 Kuno. Karena tidak diijinkan akhirnya kamipun tidak memaksakan untuk berselvi di tempat tsb…. Sepertinya masalah diatas tadi Sangat sangat Sederhana .
Namun yang menjadi Pertanyaan Besar bagi kami sbg Masyarakat kota Tasikmalaya , Apakah Benar untuk ambil Gambar di Stasiun PJKA kota Tasikmalaya tsb HARUS ADA IZIN DARI KANTOR PUSAT PJKA DI BANDUNG , padahal menurut kami sbg Masyarakat AWAM , Stasiun KA itu adalah merupakan Fasilitas Umum , yang artinya terbuka untuk siapapun .
Dan Apabila memang Aturanya DILARANG atau tidak diperbolehkan , Kepada Pejabat PJKA maupun Pemda Setempat sebaiknya di setiap Stasiun dipasang Besar besar PAPAN PERINGATAN : ” DILARANG MENGAMBIL PHOTO DITEMPAT INI ” , sehingga tidak menjadi Salah faham bagi masyarakat yang ingin ambil photo diera Digital dan diabad SELVI ini.
Dimana mengambil Photo saat ini sudah jadiU Bagian dari Budaya masyarakat Indonesia bahkan Masyarakat Global.
Mohon pihak PJKA memberikan kejelasan aturan yang pasti karena kami Ambil photo Di Stasiun Stasiun PJKA yang lain tidak Dipermasalahkan, Bahkan kami minta ijin di beberapa Kantor Polisi dan di kantor TNI yang ada bangunan kuno nya (yang dianggap sebagai Area Khusus ) kami diijinkan tanpam harus bawa Surat ijin dari Mabes TNI/ POLRI.
tapi kenapa di STASIUN PJKA KOTA TASIKMALAYA HARUS ADA IJIN dari Kantor pusat Bandung ???? , namun juga jika Aturan di PJKA Tasikmalaya sama dg di stasiun2 dikota lain, tolong Agar Oknum karyawan2 yang memberlakukan aturan yang tidak jelas tsb diberi tahu aturan yang benar dan ditegur , sehingga tidak membingungkan masyarakat awam , atas perhatiannya diucapkan terimakasih .