Kisruh Waduk Lambo, Camat Aesesa Nagekeo Buka Mediasi 25 November

WBN│ Camat Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Yakobus Laga Kota dipastikan akan membuka mediasi para pihak, atas kisruh pengadaan tanah Waduk Lambo, yang akan dilaksanakan, Kamis (25/11) bertempat di Kantor Camat Aesesa, Jalan Soekarno, Kota Mbay.

Sebelumnya dikabarkan media ini, Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota tawarkan jalan tengah mediasi. Tawaran mediasi diutarakan langsung oleh oleh Camat Yakobus Laga Kota pada saat musyawarah penetapan ganti rugi tanah bertempat di Pepita Hotel, Kota Mbay.

Dikutip dari dokumen wawancara media ini, (24/11), sejumlah Tokoh Persekutuan Adat Labolewa, Urbanus Papu, Vinsen Penga bersama tokoh lainnya mengungkapkan, acara mediasi yang akan digelar pada Kamis 25 November 2021, patut melibatkan semua pihak dan tidak melupakan Suku Ebudai dan Ana Nuwa.

“Jika Suku Ebudai dan Ana Nuwa tidak diundang dalam acara mediasi, maka Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa menilai proses mediasi tidak menyeluruh dan kami tidak hadir. Mengapa, karena Ebudai dan Ana Nuwa adalah satu kesatuan dalam Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa”, ungkap Urbanus Papu, Vinsen Penga bersama tokoh lainnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum media ini, (24/11), mediasi akan melibatkan para pihak termasuk Suku Ebudai dan Ana Nuwa. Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Yakobus Laga Kota, dihadiri juga Tata Pem Nagakeo, Oscar Sina serta Kepala Desa Labolewa.

Konfirmasi WBN, (24/11), Kuasa Hukum Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa, Mbulang Lukas, SH melalui pesan singkat membenarkan agenda mediasi 25 Novmber, bertempat di Kantor Camat Aesesa.

“Ya benar, Kamis 25 November 2021 ada mediasi para pihak di Kantor Camat Aesesa. Kiranya dapat menghasilkan solusi-solusi terbaik bagi semua pihak. Tim Kuasa Hukum pasti mengikuti acara mediasi tersebut”, kata Mbulang Lukas, SH.

Rangkuman terpisah media ini, (24/11), acara mediasi tidak dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nagekeo, selanjutnya hasil-hasil mediasi dan berita acara akan disampaikan ke BPN, dan BPN bersedia merubah data berdasarkan poin-poin kesepakatan dan berita acara mediasi.

WBN│Tim│Wil│Editor-Aurel

Share It.....