Ini Klarifikasi Manajemen Hotel Bumi Wiyata Terkait Tunggakan PBB

WBN | Depok -Merasa terganggu dengan pemasangan plang objek pajak yang belum dilunasi yang terpampang digerbang masuk dan area parkir dan pemberitaan terkait tunggakan pajak, Direktur PT Bumi Putra Wisata, Musheri memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers yang digelar di Sekertariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jalan Melati, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (17/1/2024).



Musheri mengatakan, sejak Pandemi Covid-19 tahun 2019 sampai 2022 dunia usaha khususnya pariwisata mengalami krisis yang panjang termasuk Hotel Bumi Wiyata yang terkena imbas dan berdampak sangat luar biasa. Akan tetapi pihak manajemen hotel berusaha untuk tetap beroperasi meskipun hal tersebut berdampak pada pendapatan.

Hotel Bumi Wiyata yang berdiri sejak 29 Agustus 1994, adalah merupakan hotel pertama di Kota Depok. Bahkan beberapa dari instansi pemerintah dan perusahaan – perusahaan juga memanfaatkan sarana dan prasarana dari Hotel BW ini.
Sejak Covid -19 tahun 2019 hingga tahun 2022 Hotel. BW tetap beroperasi dan tidak tutup mengingat banyaknya karyawan yang sebagian besar warga Depok. Sebangak 153 karyawan tetap yang 90 persen tinggal di Kota Depok.

“Karyawan kami cukup banyak 153 orang. Sebagian besar tinggal di Depok. Jika kami tutup tentu dampaknya lebih besar karena akan berat untuk memulai lagi terlebih Pandemi Covid-19 berlangsung selama dua tahun,” Tutur Musheri didampingi General Manajer Hotel Bumi Wiyata, Dida Kurniadi, dan Yunendra Komisaris PT Bumi Putera Wisata.

Terkait mengenai tunggakan pajak yang nominalnya mencapai sekitar Rp 10 miliar diakui Musheri terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024. Meski begitu dikatakan manajemen Hotel Bumi Wiyata tetap berkomitmen.

“Soal pajak, Hotel Bumi Wisata sangat disiplin. Sejak Covid-19 kami terkena dampaknya. Tapi, kami tetap membayar kewajiban pajak hingga tahun 2022,” ujarnya.

Direktur PT Bumi Putra Wisata yang menaungi manajemen Hotel Bumi Wiyata dikatakan telah meneruskan surat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke pemilik aset.

Lanjut dikatakan, terakhir pada bulan Desember 2024 kami sudah mendapat surat teguran dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Surat tersebut sudah kami teruskan ke pemilik aset.

“Manajemen Hotel Bumi Wiyata bukan tidak menghiraukan peringatan tersebut. Tapi karena keuangan manajemen memang sedang yang kurang sehat, sehingga belum bisa membayar PBB tahun 2023 dan 2024,” Ujarnya.

Tunggakan pajak tersebut memicu Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memasang plang peringatan bertuliskan: Objek pajak ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Hotel Bumi Wiyata sejak Desember 2024.

“Bagi kami ini sebuah peringatan agar kami mematuhi aturan. Kedepan manajemen tetap berkomitmen untuk menyesaikan masalah ini. Secepatnya kami akan menjembatani pembicaraan antara pemilik aset, pengelola dan Pemkot Depok. Ujarnya.



Sementara itu Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah mengatakan, di era digital ini, kita sebagai fungsi media menjebatani cara seperti ini sehingga jalur komunikasi tidak simpang siur dan kedua belah pihak mempunyai hak jawab dan hak yang sama sebagai nara sumber di mata media. (Lis)

Share It.....