Temuan BPK Terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah, Ini Tanggapan Beberapa Pihak

Maros,WBN– Setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Maros mengundang beberapa Instansi, Lembaga, Ormas, dan juga pengurus Masjid untuk melakukan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia masalah Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024, pada Januari lalu, tuai pro dan Kontrak di Masyarakat.

Salah satu yang hadir saat itu yaitu Andi Gunawan Sanrima Selaku Pengurus Masjid Turikale yang anggap dirinya tidak mengetahui terkait undangan tersebut.

Menurut Pengurus Masjid Turikale, Andi Gunawan Sanrima menjelaskan bahwa dirinya selaku pengurus masjid Turikale tidak pernah mendapatkan bantuan pembebasan pembebanan pembayaran Listrik dari Pemerintah Kabupaten Maros, beberapa Tahun ini.

“Kami hanya mendapatkan bantuan Pembebasan Pembayaran tagihan listrik saat Periode Bupati Andi Nasrun berpindah ke Bupati Andi Najamuddin, kami tidak pernah membayar tagihan listrik masjid, namun masuk era Bupati Hatta Rahman Hingga saat ini barulah Melakukan pembayaran tagihan listrik memakai dana Kas Masjid, dimana rata rata pembayaran kami senilai kurang Lebih 300 ribu per bulannya”,jelas Andi Gunawan Sanrima kepada awak Media di salah satu warkop di kabupaten Maros pada Selasa, 18 Februari 2025.

Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa hal ini tuai pro dan kontrak, mengapa sampai masjid Turikale turut diundang dalam klarifikasi temuan BPK, namun pihak Masjid sendiri tidak pernah sama sekali dianggarkan dalam pembebanan anggaran belanja Pemda Maros.

“Ini kan aneh kalau masjid Turikale tidak masuk dalam anggaran belanja Pemda, kenapa meski di undang dalam klarifikasi terkait temuan BPK, dan jika memang ada dalam daftar belanja Pemda, kenapa pihak Masjid gunakan anggaran Kasnya untuk bayar penagihan beban listrik masjid tersebut”,ungkap Hamzah.

Namun pihak PLN Kabupaten Maros terkait masalah pembayaran Tagihan Listrik, memakai sistem yang dimana tagihannya akan terbaca lunas jika dilakukan pembayaran oleh pihak siapa yang lebih dahulu membayarkan, dan ditanya terkait data Masjid, Ormas, Lembaga, serta Instansi yang mana saja dibayarkan listriknya atau menjadi beban Pemda melalui bank BPD itu, harus melalui Pemerintah Kabupaten Maros sendiri terkait masalah data.

“Untuk data data pembebanan pembayaran oleh pihak Pemda melalui Bank BPD Maros, seperti masjid dan lainnya harus melalui Pemda Maros sendiri, termasuk berapa beban pemerintah dalam masalah pembayaran melalui bank BPD tiap tahunnya serta masalah pembayaran pembebanan listrik itu, siapa saja yang membayarkan pihak lain pasti akan terbaca lunas dan tidak ada namanya Double bayar”,Ungkap Fajar selaku Officer Kinerja PLN Maros kepada awak media.

Sementara pihak Andi Samsophyan, S.E., M.M. selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maros.

Terkait pro dan kontra itu tidak ada hal yang seperti itu dan pihak masjid turikale (a.gunawan palaguna) sudah melakukan koordinasi ke kami dan kami juga sudah melakukan pencocokan atas pembayaran yang dilakukan oleh pihak masjid dengan data pembayaran listrik pemda, itu tidak ada yang dobel bayar dalam artian kedua duanya melakukan pembayaran yang sama atas objek yang sama, dan itu tidak akan terjadi karena sistem pembayaran yang dilakukan sudah via aplikasi”,jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

 

Share It.....