
Media Warisan Budaya Nusantara
Bawaslu Kabupaten Ngada, Provinsi NTT menyelenggarakan rapat pleno rutin untuk mempersiapkan pelaksanaan program kegiatan masa non tahapan, bertempat di Kantor Bawaslu setempat, pada Rabu (14/5/2025).
Menurut Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, rapat pleno tersebut merupakan media sinergitas pimpinan dan seketariat Bawaslu dalam menyusun rencana strategis, guna mencapai target yang telah ditetapkan dalam merealisasikan program dan kegiatan.
“Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 tentang instruksi pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Bawaslu. Rapat Pleno dilaksanakan untuk penyampaian laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, secara periodik kepada Bawaslu, sebagaimana tertuang dalam pasal 143 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017”, papar Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal.
Selain itu, merupakan implementasi dari Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 pasal 38 ayat 1 tentang Tata Cara Pembinaaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, bahwa pengawas pemilu menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu secara berjenjang.
Antonius Ndiwal mengimbau jajarannya untuk memantapkan niat serta tekad pengawasan dengan tetap membangun semangat bekerja.
“Meskipun tidak lagi dalam masa tahapan diharapkan jajaran Bawaslu Nagda tetap selalu memotivasi diri untuk semangat menjalanjan tugas tugas pada masa non tahapan:, tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan review dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rapat pleno Minggu II Mei, dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan rencana kerja Minggu III Mei yang telah disusun masing-masing divisi.
“Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Rutin ini menjadi dokumen resmi Bawaslu Ngada yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu Propinsi NTT melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi (SDMO dan Datin)”, jelas Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal.
Ditegaskan, rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusasan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas pemilu.
Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanayak.
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/kota 3 (tiga) orang. Sedangkan bagi jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/kota 5 (lima) orang, diikuti paling sedikit tiga orang anggota.
Terkait keputusan rapat pleno tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila disetujui oleh paling sedikit dua anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tiga orang.
Sedangkan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berjumlah lima orang, keputusan dapat disetujui paling sedikit tiga orang anggota.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Ngada, Walterius Niku, menguraikan terdapat tiga cara pengambilan keputusasn pada rapat pleno yakni, rapat pleno dilaksanakan melalui musyawarah mufakat. Setiap anggota yang mengikuti rapat pleno memiliki satu suara, dan dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusasn rapat pleno diambil melalui suara terbanyak.
“Hasil rapat pleno dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani ketua dan anggota. Kaitan dengan keabsahan rapat pleno di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwa setiap anggota wajib mengikuti rapat pleno yang dituangkan dengan daftar hadir, dan rapat pleno dilaksanakan atas usulan anggota”, terang Walterius Niku.
Lebih lanjut ditambahkan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa (P3S) Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernadez, bahwa rapat pleno rutin harus dilaksanakan sesuai instruksi yang ada.
“Rapat yang digelar setiap minggu harus dapat meningkatkan wibawa pleno itu sendiri, sehingga benar benar membahas hal yang merupakan urgensi”, kata Koordinator P3S, Sebastianus Fernadez.
Rapat Pleno Rutin ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu kabupaten Ngada serta Koordinator sekertariat bawaslu ngada.
W B N