PSN Bendungan Mbay : Terkait Bagi Hasil Antara Ulayat Kawa dan Redu Isa Gaja, PH Selestinus Uraikan Fakta

Media Warisan Budaya Nusantara

Kesepakatan berbagi hasil 60% untuk Hak Persekutuan Masyarakat Adat Kawa dan 40% Hak Masyarakat Adat Redu, Isa dan Gaja, pada dua nomor bidang tanah dalam Proyek Strategis Negara Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo NTT masih menuai polemik hingga Bulan Juni 2025.

Kesepakatan bagi hasil tertuang dalam lembaran Berita Acara resmi, dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Nagekeo, Sekretariat Daerah, Berita Acara Kesepakatan Nomor : 008/PEM-NGK/264/XI/2021, masih terus bergejolak sejak tahun 2021.

Terhadap polemik tersebut, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kawa, Petrus Selestinus, SH, pada (Mei 2025) melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo NTT, Nomor 043/PST-ASS/V/2025. Perihal, ganti rugi tahap satu untuk nomor bidang tanah 493 dan 496, atas nama Urbanus Papu, dkk.

Tembusan surat disampaikan kepada Bupati Nagekeo, Kapolres Nagekeo, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Camat Aesesa, Camat Aesesa Selatan, Kepala Desa Labolewa, Kepala Desa Rendu Butowe dan Masyarakat Adat Kawa.

Diterima redaksi berita media ini, berikut coppy surat PH Petrus Selestinus, SH.

Untuk dan atas nama Klien Sdr. Urbanus Papu, Vinsensius Penga, Andreas Meo, Gaspar Geru dan Klemens Lae, para Petani dan Pemilik Tanah di Kawa, Desa
Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.

Bersama ini Kantor Hukum Petrus Selestinus, SH dan Associates, beralamat di Perkantoran Beverly, Dharmo-Adhira, Unit L, Jin. Pangeran Antasari No. 67, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, menyampaikan, tentang hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Klien kami selaku perwakilan Masyarakat Adat Kawa adalah pemilik yang sah atas tanah ulayat yang diwariskan secara turun temurun dari para leluhu Masyarakat Adat Kawa dan keturunannya , yang letaknya terbagi dalam dua wilayah Desa dan Kecamatan, yaitu di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Negekeo dan sebagian terletak di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Negekeo yang dikenal oleh umum yaitu tanah Walo Kaju,Teo Go, Lebi Nunu, Lowo Kora dan Rate Polo yang terkena dampak kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Bendungan Mbay-Lambo.

2. Bahwa ketika Panita Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yaitu Bendungan Mbay-Lambo telah Menetapkan Daftar Nama Penerima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay-Lambo Tahap Ke-1, ditemukan adanya kekeliruan dalam tindakan penetapan nama penerima ganti rugi atas Nomor Induk Bidang yaitu masing-Masing NIB : 493 seluas 250.700 Meter Persegi dan NIB : 496 seluas 77. 800 Meter Persegi yang tercatat atas Nama Tanah Ulayat Suku Rendu di atas Tanah
Ulayat Masyarakat Adat Kawa yang sebagian terletak di Desa Rendubutowe,
Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Negekeo.

3. Bahwa selanjutnya Klien kami selaku pemilik tanah yang terkena dampak pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Mbay-Lambo yang telah dirugikan akibat adanya kekeliruan dalam tindakan Penetapan Nama Penerima Ganti Rugi, untuk itu menyampaikan Keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, sebagimana dimaksud dalam Surat Persekutuan Masyarakat Adat Kawa Labo, No. : 224/PMAKL/02/04/2021, Perihal Keberatan Atas Hasil Inventarisasi dan Indentifikasi Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo, tanggal 07 April 2021.

4. Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keberatan dari Klien kami Masyarakat Adat Kawa, telah dilakukan Mediasi pada tanggal 29 November 2021 bertempat di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo yang dihadiri oleh perwakilan dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa dan perwakilan dari Suku Redu, Isa dan Gaja yang disaksikan oleh Camat Aesesa, Camat Aesesa Selatan, Kepala Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Nagekeo, Perwira Penghubung Kodim 1625 Ngada-Nagekeo dan mengetahui Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, maka telah disepakati pembayaran ganti rugi atas Nomor Induk Bidang yaitu masing-masing NIB : 493 seluas 250.700 Meter Persegi dan NIB : 496 seluas 77. 800 Meter Persegi terdistribusi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Persekutuan Masyarakat Adat Kawa sebesar 60X (enam puluh persen) dan kepada Suku Gaja yang mewakili Suku Redu, Isa dan Gaja sebesar 40X (empat puluh persen) dari total nilai ganti kerugian sebagaimana telah ditandatangani dalam Berita Acara Kesepakatan No. : 008/PEM-NGK/264/X1/2021., tanggal 29 November 2021.

5. Bahwa ketika Panita Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yaitu Proyek Bendungan Mbay-Lambo Nendak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Klien kami Sdr. Urbanus Papu, Vinsensius Penga, Andreas Meo Gaspar Geru dan Klemens Lae, selaku pemilik tanah dengan Nomor Induk Bidang : 493 seluas 250.700 M2? dan Nomor Induk Bidang : 496 seluas 77. 800 M?, ternyata ada pihak ketiga yaitu Sdr. FRANS NGETA, memasukan Gugatan Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa, yang diregister dengan Perkara Gugatan Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN.Bjw, menggugat Klien kami dan beberapa pihak lain termasuk Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Nagekeo.

6. Bahwa akan tetapi dalam proses Gugatan Perdata Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN.Bjw setelah pihak Pengadilan Negeri Bejawa melakukan Mediasi dengan mempertemukan pihak Penggugat, Tergugat dan Penggugat Intervensi, namun Mediasi tersebut tidak berhasil dan tidak dilanjutkan proses Perkara Gugatan Perdata Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN.Bjw. dimaksud, karena Pihak Penggugat
mengakhiri upaya hukumnya dengan mencabut gugatannya dan oleh karena itu atas dasar Pencabutan Gugatan itu, maka Pengadilan Negeri Bajawa telah mengeluarkan Penetapan No. 2/Pdt.G/2023/PN.Bjw, tertangal 11 Juni 2023.

7. Bahwa selanjutnya terdapat Kesepakatan Perjanjian Damai antara Sdr. Frans Ngeta selaku Penggugat dan Sdr. Gabriel Bedi, Leonardus Suru, Gaspar Sugi, Tadeus Betu
dan Kristoforus Lado selaku Tergugat I-V, yang telah bersepakat menolak Berita Acara Kesepakatan No. : 008/PEM-NGK/264/XI1/2021 sebagaimana dimaksud
dalam Surat Kesepakatan Perjanjian Damai perkara Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN.Biw., tanggal 08 Juni 2023, adalah Kesepakatan Perjanjian Damai yang dibatalkan secara
sepihak tanpa persetujuan dari Klien kami selaku pihak yang membuat dan
menandatangani Berita Acara Kesepakatan, maka konsekuensinya adalah Kesepakatan Perjanjian Damai tersebut tidak sah dan dapat batal demi hukum.

8. Bahwa selain adanya gugatan perdata yang telah dicabut oleh Sdr. FRANS NGETA, terdapat pihak lain dari perwakilan Masyarakat Adat Labo yaitu Sdr. Frnsiskus Api Dkk., memasukan Gugatan Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa yang mana telah diproses pemeriksaannya Ol€h Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa hingga pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.: 16/pat.G/2023/pW.Bjw., Tanggal 29 November 2024 Jo Putusan Pengadil2” Tinggi Kupang No.: 6/PDT/2025/PT.KPG., tanggal 13 Februari 2025, dengan putusan Yang intinya “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima” sehingga dengan demikian Putusan mana telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan harus dilaksanakan serta sekaligus membuktikan bahwa Klien kami adalah Pemilih tanah yang sah dan berhak sebagai penerima ganti kerugian atas NIB : 493 dan NIB : 496.

9. Bahwa berdasarkan urian-uraian tersebut di atas, perlu kami tegaskan pula bahwa hingga saat ini belum ada satupun Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan Berita Acara Kesepakatan No. : 008/PEMNGK/264/XI/2021, tanggal 29 November 2021 batal demi hukum, untuk itu disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, karena beredar surat dan/atau pernyataan secara lisan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mencairkan pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah milik Klien kami yaitu masing-masing NIB : 493 seluas 250.700 Meter Persegi dan NIB : 496 seluas 77. 800 Meter Persegi, satu dan lain guna menghindari adanya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata dari pihak kami maupun Klien kami sendiri.

Maka, melalui Surat Pemberitahuan ini diharapkan bahwa Proses Pembayaran Ganti Rugi Atas Nomor Induk Bidang, masing-masing NIB : 493 seluas 250.700 M2 dan NIB : 496 seluas 77. 800 M?, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bajawa No.2/Pdt.G/2023/PN.Bjw., tanggal 11 Juni 2023 dan putusan Pengadilan Negeri Bajawa No. : 16/Pdt.G/2023/PN.Bjw., tanggal 29 November 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. : 6/PDT/2025/PT.KPG., tanggal 13 Februari 2025. Yang Telah Berkekuatan
Hukum Tetap, harus segera diproses Pembayaran Ganti Rugi kepada Klien kami Sdr. Urbanus Papu, Vinsensius Penga, Andreas Meo, Gaspar Geru, dan Klemens Lae, sesuai ketentuan yang berlaku.

WBN

 

 

 

Share It.....