Sidang Lanjutan Kasus Pengelolaan Rusunami City Garden Cengkareng, Pertanyakan Legalitas

WBN|Jakarta – Persidangan lanjutan kasus perdata antara PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT RRAA) selaku pengembang resmi Rusunami City Garden dengan sekelompok penghuni yang mengatasnamakan pengelolaan swadaya warga, kembali digelar hari ini. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Para Tergugat.23 Juli 2025

Dalam persidangan, Para Tergugat menghadirkan 4 (empat) orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan mengejutkan persidangan karena mengaku sebagai pengelola ruko Malynoaise, yang dinilai oleh pihak Penggugat tidak relevan dan tidak masuk dalam substansi pokok perkara gugatan. Namun, ada pengakuan penting yang tidak terbantahkan datang dari 3 (tiga) saksi lainnya. Ketiga saksi ini, di bawah sumpah, secara lugas mengakui adanya pengelolaan fasilitas Rusunami City Garden yang saat ini dilakukan oleh sekelompok pemilik unit (Para Tergugat). Pengakuan ini menjadi sorotan utama mengingat PT RRAA sejak awal mempersoalkan legal standing dan dasar hukum pengelolaan yang dilakukan oleh kelompok warga ini tanpa adanya PPPSRS (Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Advokat Toha Bintang s.el Tamrin, S.H., M.M., selaku kuasa hukum PT RRAA (Penggugat), dengan tegas mempertanyakan kepada ketiga saksi Para Tergugat mengenai bila dikemudian hari terjadi hal terburuk : “Bagaimana bila seandainya terjadi musibah kebakaran, maupun gempa bumi yang mengakibatkan hancurnya unit hunian atau apartemen City Garden? Siapa yang bertanggung jawab? Pengelola atau Pelaku Pembangunan?”
Menjawab pertanyaan krusial ini, ketiga saksi tersebut tidak dapat memberikan jawaban. Mereka terlihat saling menoleh dengan wajah bingung, menunjukkan ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban dalam situasi darurat besar.

Pihak PT RRAA terus mempertegas bahwa pengelolaan aset dan fasilitas umum di Apartemen City Garden harus dilakukan oleh badan hukum yang sah dan diakui negara, bukan oleh kelompok individu yang mengatasnamakan “swadaya warga” tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini krusial untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh penghuni, termasuk dalam menghadapi potensi musibah yang tidak terduga.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya untuk pembuktian lebih lanjut. PT RRAA berharap proses hukum ini dapat segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengelolaan Rusunami City Garden demi kepentingan seluruh pemilik dan penghuni yang sah.(RED)

Share It.....