Dalam Rangkain HUT Kemerdekaan RI diDuga Ada Pungutan Berkedok Sumbangan Di lingkungan Sekolah

WBN, Pinrang Sul-sel– Diduga pungutan berkedok sumbangan di SDN 201 Suppa yang berada di Mattagie Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Adanya sumbangan berupa uang yang sudah ditentukan besarannya dirasa sangat membebani orang tua siswa. Salah satu orang tua siswa yang tidak ingin dipublikasikan namanya menyayangkan tingginya biaya dalam kegiatan 17 Agustus yang di lakukan oleh pihak sekolah.

“Sangat disayangkan tingginya biaya dalam kegiatan 17 Agustusan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Padahal ada dana bos yang bisa digunakan tanpa harus membebani orang tua siswa.” Ungkapnya kepada awak media.

Sahar salah satu wali kelas di SDN 201 saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau itu yang ikut tujubelas memang dilibatkan orang tuanya,

Dia juga mengatakan, “Jadi saya melihat bukan dari sekolah sini saja, semua sekolah pasti setiap acara tujuhbelasan pasti melibatkan orang tua siswa, kebijakan kan sudah dirapatkan sama orang tua kemarin.

Lanjut Sahar ada pun uang Rp.122.500,- untuk baju olahraga, uang Rp.120.000,- untuk yang pergi, dan uang Rp. 65.000,- yang tidak ikut, semua siswa dikenakan kecuali yang 2 bersaudara 1 saja yang membayar kecuali baju olahraga tetap membayar keduanya.” Ungkapnya.

“Ini kebijakan sekolah bersama orang tua siswa dan komite, keterlibatan orang tua siswa,kita juga lihat kemampuannya untuk kesana itupun kalau ada yang tidak mampu, dilihat juga dari kondisi orang tuanya.” Katanya.

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang Muhtar,S IP,,M.Si dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, “Sumbangan sebenarnya dibolehkan, yang dilarang itu pungutan, kadang memang dilapangan itu ada yang tidak bisa bedakan yang mana sumbangan dan pungutan, tapi nanti kami konfirmasi pak.Jumat (08/08/2025).

“Artinya, lanjut Muhtar,”Kalau orang tidak membayar tidak pernahji ada sanksi, tidak adaji masalah, cuma disampaikan ada kegiatan seperti ini, ada disepakati orang tua pembayaran seperti ini, tapi tidak diwajibkan dan itu tidak ada masalah, nanti ini saya konfirmasi dulu ke SDN 201 Suppa, selama tidak diwajibkan tidak adaji masalah.”

Perlu juga untuk diketahui, bahwa tidak boleh ada penentuan nilai untuk sumbangan uang. Sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ada paksaan dalam jumlahnya dan tidak ada kewajiban untuk membayarnya. Jika sumbangan ditentukan jumlahnya, bersifat wajib dan jumlah sudah ditentukan maka itu sudah menjadi pungutan, bukan sumbangan.(Tim)

(Mamad)

Share It.....