
Media Warisan Budaya Nusantara
Kejaksaan Negeri Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Yohanes P. Atarina Kadus, SH , M.Hum, mengungkapkan, bahwa Kabupaten Ngada dan Nagekeo Darurat Perlindungan Anak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejasksaan Negeri Ngada, Yohanes P. Atarina Kadus, SH , M.Hum, kepada wartawan, pada awal Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa, Pulau Flores.
“Saya meminjam istilah umum yang sudah kita berlakukan, bahwa wilayah Ngada dan Nagekeo ini darurat perlindungan anak. Hal ini karena banyaknya atau maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Contoh perkara-perkara pencabulan terhadap anak yang sudah sangat banyak disini. Kedepan kita akan konsen dengan kasus-kasus seperti ini”, ungkap Kasi Pidum, Yohanes P. Atarina Kadus, SH , M.Hum.
Ia menegaskan kasus-kasus yang menyangkut dengan Undang-undang perlindungan anak, tidak dapat dilakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, atau pendekatan yang menyelesaikan perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui proses dialog dan mediasi.
Selain karena tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ), tegasnya, karena ancaman pidana di atas 5 tahun, serta syarat-syarat lainnya, selain itu juga melihat dari perspektif korban.
“Dan ada kecenderungan kuat, data menunjukan pelakunya justeru datang dari orang-orang terdekat itu sendiri’, tambahnya.
“Jumlah perkara persetubuhan atau pencabulan anak yang naik hingga meja Kejaksaan Negeri Ngada dalam kurun waktu 2024 sampai September 2025 yakni Pra Penuntutan 35 kasus, Tuntutan 33 kasus dan Eksekusi 29 kasus”, jelas Kasi Pidum, Yohanes P. Atarina Kadus, SH , M.Hum.
Menurut dia, jumlahnya cukup fantastis dan ini menjadi tugas bersama, tidak hanya kejaksaan, melainkan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga dewan serta segenap pemangku adat dan agama,agar bergerak bersama mengatasi kedaruratan perlindungan terhadap anak di wilayah Ngada dan Nagekeo NTT.
Keterangan Foto Berita : Kasi Pidum, Yohanes P. Atarina Kadus, SH , M.Hum.
WBN