WBN | Sabu Raijua – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur Javid Ndu Ufi membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya yang dianggap tidak profesional dan tidak transparan terhadap data bantuan Seroja. Karena menurutnya apa yang dia kerjakan selama ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 27. A Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggara bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan.

“Apa yang kami kerjakan selama ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Kepala BNPB Nomor 27. A Tahun 2021” katanya kepada WBN di kantor redaksi Perwakilan Pers WBN Biro Sabu Raijua, Kamis (03/03/2022)

Menurutnya belom disalurkanya uang bantuan Seroja hingga saat ini karena ada banyak tahapan yang harus dilakukan antara lain mulai dari tahapan perencanaan, pelaksana, sosialisasi serta penyaluran dan pencairan dana bantuan.

“Uang bantuan Seroja hingga saat ini belom disalurkan karena ada banyak tahapan yang harus dilakukan antara lain mulai dari tahapan perencanaan, pelaksana, sosialisasi serta penyaluran dan pencairan dana bantuan” ucapnya

Ia menjelaskan untuk proses perencanaan sedang berjalan berupa pembuatan juknis, mengangkat dan menetapkan tim teknis, mengangkat dan menetapkan Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Membuat perjanjian kerja sama dengan bank penyalur serta penetapan daftar penerima by name and bay adrress (BNBA).

“Untuk proses perencanaan sedang berjalan berupa pembuatan juknis, mengangkat dan menetapkan tim teknis, mengangkat dan menetapkan Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Membuat perjanjian kerja sama dengan bank penyalur serta penetapan daftar penerima by name and by adrress (BNBA)”Jelasnya.

Mengenai polemik soal data , Ndu Ufi mengatakan bahwa Rumah yang masuk dalam SK 153 dan setelah di Reviu oleh APIP BNPB maka berkurang 430 kk. Sehingga saat ini data dari 430 KK tersebut sedang direkap per desa/ kelurahan dan akan di kirim ke Dispenduk untuk di Verifikasi dan Validasi untuk menemukan kesalahannya di mana serta di buat dalam berita acara yang kemudian dikirim kembali ke BNPB .

“Rumah yang masuk dalam SK 153 dan setelah di Reviu oleh APIP BNPB maka berkurang 430 kk. Sehingga saat ini data dari 430 KK tersebut sedang dirakap per desa/ kelurahan dan akan di kirim ke Dispenduk untuk di Verifikasi dan Validasi untuk menemukan kesalahannya di mana serta dibuat dalam berita acara yang kemudian dikirim kembali ke BNPB ” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang namanya belom masuk dalam SK 153 hasil Reviu APIP nanti akan diusulkan oleh desa atau kelurahan sebagai usulan tambahan ke Bupati dan selanjutnya akan dikirim ke BNPB dengan ketentuan bahwa nama -nama yang diusulkan benar-benar korban Seroja.

“Bagi masyarakat yang namanya belom masuk dalam SK 153 hasil Reviu APIP nanti akan diusulkan oleh desa atau kelurahan sebagai usulan tambahan ke Bupati dan selanjutnya akan dikirim ke BNPB dengan ketentuan bahwa nama -nama yang diusulkan benar-benar korban Seroja” Tutupnya.

Hasil penelusuran Media ini, total jumlah penerima setelah reviu APIP sebanyak 9.942 penerima dengan rincian untuk Kecamatan Sabu Barat sebanyak 3.654 penerima, Kecamatan Hawu Mehara sebanyak 1.823 penerima, Kecamatan Sabu Liae 1.523 penerimaan , Kecamatan Raijua 1.361 penerima, Kecamtan Sabu Timur 970 Penerima dan 611 penerima untuk Kecamatan Sabu Tengah. (JHF)

Share It.....