Dua Lembaga di Maros Pertanyakan Integritas Kejaksaan Negeri Maros Dalam Penanganan Kasus di Tompobulu Yang Diduga Rugikan Negara

Maros,Sulsel,WBN– Pengerukan material sertu di Bulan September 2023 lalu yang dilakukan Oleh Balai Besar Pompengan diduga disalah gunakan oleh Oknum balai serta Oknum Pegawai PDAM Makassar, dimana harusnya material hasil pengerukan tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh warga Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros sesuai kesepakatan sebelum dilakukan pengerukan.

Material hasil pengerukan oleh pihak Balai Besar Pompengan Maros di Bendung Leko Pancing, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditampung di Samping Kediaman Oknum Pegawai PDAM Makassar Berinisial Lelaki (MR), di Dusun Batulotong, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu.

Dalam aksi (MR) diduga bekerjasama dengan Oknum pihak balai yang dimana dibantu oleh lelaki Berinisial (JL) dalam melakukan penjualan.

Hal tersebut baru diketahui adanya penjualan oleh salah satu Masyarakat pada bulan Juni 2025, kemarin, hingga telah dilakukan aduan resmi ke Kejaksaan Negeri Maros pada 20 Agustus 2025, oleh salah satu Lembaga Syawada Masyarakat di Maros.

Pengerukan dilakukan Tahun 2023, dan baru terungkap atas penyalahgunaan Material secara ilegal dengan dijual untuk kepentingan pribadi tanpa masuk pada Kas Negara, hal ini jelas merugikan Negara karena dana hasil penjualan material dari pengerukan sudah dilakukan kurang lebih 2 Tahun.

Sementara pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros yang dikonfirmasi atas aduan tersebut engga ditanggapi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros.

Awak media yang sudah berulang kali melakukan konfirmasi namun engga diberikan klarifikasi atau jawaban atas tindak lanjut aduan tersebut, dan membuat masyarakat mempertanyakan integritas Kejaksaan Negeri Maros dalam mengusut aduan Masyarakat.

Sementara Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup sangat menyangkan akan bungkamnya kejaksaan Negeri Maros yang bisa menjadi Polemik di Masyarakat terkait pernyataan akan integritas kinerja kejaksaan akan aduan masyarakat yang diabaikan dalam hal memberikan tanggapan atas tindak lanjut aduan Kerugian Negara.

“Harusnya pihak kejaksaan Negeri Maros transparan atas aduan yang masuk, agar integritas Pihak Kejaksaan Negeri Maros bisa terjaga serta kepercayaan masyarakat terkait penegakan Hukum tidak cacat. Apa susahnya menanggapi konfirmasi awak media jika memang sesuai SOP, yang menjadi pertanyaan jika awak media diabaikan”,jelas Hamzah kepada awak media pada Rabu, 08 Oktober 2025.

Selain PHLH, Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros juga angkat bicara terkait bungkamnya pihak kejaksaan Negeri Maros atas aduan masyarakat.

“Harusnya pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai penegak hukum mencontohkan tindak respons positif akan awak media yang ingin memberitakan sesuatu atas dugaan kerugian Negara, bukannya malah awak media diabaikan, jangan sampai adanya dugaan sesuatu yang negatif yang membuat penanganan kasus tidak transparan, dan kami dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros ingin penegakan Hukum Tajam Keatas bukan tumpul kebawah, dan jika hal ini diabaikan bisa merembes kepada opini masyarakat atas tingkat kepercayaan penegak hukum di kabupaten Maros”,jelas Yusran Kepada awak media saat ditemui disalah satu warkop di Maros.

Share It.....