Evaluasi Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Ngada NTT Hasilkan 23 Rekomendasi

Media Warisan Budaya Nusantara

Demi tercapainya agenda Pemilihan Umum (Pemilu) Bangsa Indonesia sebagai sarana kedaulatan rakyat yang baik dan optimal, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu, terus melakukan pembenahan dan menggali aspirasi dalam bingkai evaluasi pengawasan publik.

Di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Ngada menggelar rapat penguatan dengan melibatkan berbagai elemen demokrasi di daerah,bertempat di Hotel Korina Bajawa, pada Rabu-Kamis, (8-9/10/2025).

Disaksikan WBN, rapat penguatan kelembagaan melibatkan unsur perguruan tinggi dari perwakilam Stiper Flores Bajawa dan Kampus Citra Bhakti Ngada, berikutnya insan pers, tokoh agama, tokoh masyarakat, pakar budaya, Kejaksaan Negeri Ngada, Polres Ngada, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kesbangpol serta mantan Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan.

Kegiatan menghadirkan sejumlah nara sumber penting, yakni, Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, Tim Pemeriksa Daerah, Yosef Dasi Jawa, Dosen Fisipol Undana, Doktor Sayrani serta Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, S.T.,S.H.,M.H, tersebut menghasilkan sedikitnya 23 (dua puluh tiga) rekomendasi penting dalam kerangka penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Melpi Minalria Marpaung menilai forum publik yang digelar di Hotel Korina Bajawa Kabupaten Ngada sangat konstruktif dan menyumbangkan begitu banyak catatan kritis untuk keberlangsungan Bawaslu yang harus semakin lebih baik di masa-masa mendatang.

Ia juga memastikan hasil-hasil rekomendasi yang lahir dari bawah, akan diteruskan ke tingkat pusat.

“Ini dalam rangka penguatan kelembagaan dan dilakukan di seluruh kabupaten kota di NTT. Tujuannya agar Bawaslu menjadi kuat dalam bingkai evaluasi kinerja atas hasil-hasil pemilu dan pilkada yang sudah dilakukan. Disini kita menyerap kekayaan evaluasi, masukan serta berbagai catatan ktitis dari berbagai pihak, untuk wajah pengawasan masa depan yang lebih kuat dan lebih baik”, .ujar Melpi Minalria Marpaung.

“Rekomendasi-rekomendasi dari setiap kabupaten, akan dikumpulkan dan akan dijadikan satu rekomendasi di Bawaslu RI, dan itu akan menjadi bahan pembahasan undang-undang pemilu dan pilkada. Forum yang kita gelar di Ngada ini cukup konstruktif sebab melahirkan dua puluh tiga rekomendasi. Dan ini cukup menarik”, tambahnya menjawab wartawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, S.Fil.,M.Th didampingi Komisioner Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, SE dan Walterius Niku bersama Koordinator Sekretariat, Videlis Dhiu, SE. menegaskan lima urgensi evaluasi penguatan kelembagaan Bawaslu.

“Ada lima urgensi mengapa evaluasi perlu dilakukan, yakni pertama, menakar keberhasilan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Kedua, keterbukaan dalam mengidentifikasi kelemahan Bawaslu. Ketiga, menakar kualitas pemilu dan pengawasan pemilu yang akan dibangun kedepan. Keempat, optimalisasi sumber daya dalam lingkup Bawaslu. Kelima, arah kebijakan dalam menata Pemilu 2029”, ungkap Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, S.Fil.,M.Th.

Rangkuman WBN, berikut daftar lengkap 23 rekomendasi penting untuk penguatan kelembagaan Bawaslu dalam evaluasi di Ngada Flores, pada Rabu-Kamis, (8-9/10/2025).

1. Perlu dipikirkan untuk keseragaman personal Pengawas Pemilu di semua tingkatan agar seimbang dengan penyelenggara tekhnis (KPU) demi efektifitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

2. Perlu ditingkatkan status unit kerja Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi satuan kerja dengan DIPA mandiri untuk efisiensi dan efektifitas birokrasi.

3. Perlu dipikirkan skema perencanaan yang lebih komprehensif agar tidak menemui kendala administrasi dan penganggaran selama berjalannya tahapan Pemilu.

4. Perlu memaksimalkan sosialisasi perihal kepemiluan dalam kerja-kerja non tahapan Pemilu demi distribusi informasi dan deteksi dini pemetaan kerawanan Pemilu.

5. Perlu dianggarkan fasilitas sosialisasi yang holistik dan menjangkau hingga lapisan masyarakat terendah. Maka anggaran perlu dipikirkan untuk sosialisasi basis Desa/Kelurahan.

6. Perlu aplikasi yang memuat database riwayat penyelenggara pemilu (termasuk adhoc). Aplikasi ini penting untuk memudahkan pelacakan dalam proses rekruitmen. Di KPU dikenal dengan SIAKBA.

7. Perlu dibentuk Sekolah Kader Pengawas Pemilu yang Permanen dengan kurikulum dan Silabus yang terukur. (Peran Pusdiklat Datin Bawaslu sangat Penting).

8. Tanamkan prinsip bahwa pengawas pemilu hendaknya menjadi the part of solution, bukan sebaliknya menjadi the part of problem.

9. Lakukan penilaian secara cermat dengan indikator terukur, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur pengawas pemilu pada pelaksanaan pengawasan pileg/pilpres dan Pilkada.

10. Lakukan pelacakan/tracking dengan melibatkan Lembaga/ormas yg telah bekerjasama dengan Bawaslu untuk mengetahui preferensi/afiliasi politik pengawas pemilu.

11. Perlu membangun konsolidasi emosional dan intelektual antara Pengawas Pemilu dengan jajaran KPU sejak awal, pada saat tahapan dan Pasca Tahapan.

12. Kurikulum bimtek pengawas agar bersifat teknis, detail dengan bahasa pengantar yang mudah dipahami.

13. Memastikan setiap keluhan, protes, masalah dan keberatan para pihak dalam pelaksanaan pemilihan, diselesaikan sesuai tingkatan (jangan “menabung masalah”).

14. Pastikan memahami strategi pengawasan dan alur penanganan pelanggaran secara lengkap, benar dan tepat setiap regulasi yang ada.

15. Pastikan pengawas pemilu dapat menjelaskan kepada Masyarakat makna regulasi yang ada agar tidak terjadi salah tafsir.

16. Pastikan pengawas pemilu melaksanakan setiap regulasi yang ada sesuai maksud regulasi tersebut.

17. Pelibatan kampus (mahasiswa) secara massif sebagai penyelenggara adhoc. Perlu dibangun MOU/Perjanjian Kerjasama dengan Para Rektor bahwa setiap penyelenggara Pemilu, mahasiswa diberi kesempatan untuk terlibat dan berperan serta sebagai Penyelenggara adhoc dan keikutsertaan tersebut dihargai sebagai Satuan Kredit Semester (SKS mata kuliah).

18. Perlu mengorganisir dan/atau menginstitusionalkan skema pengawasan partisipatif secara baku.

19. Perlu mendorong Lembaga Pemantau Pemilu melalui pihak – pihak terkait.

20. Perlu adanya sosialisasi terkait pentingnya Pemantau Pemilu Lokal dalam rangka memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu maupun pilkada berjalan sesuai regulasi.

21. Perlu adanya skema tata kerja lintas Lembaga secara berjenjang dalam memudahkan akses data.

22. Terkait BPJS Ketenagakerjaan Badan Adhoc Bawaslu, perlu dipikirkan dan dianggarkan sejak pelantikan.

23. Perlu adanya produk hukum yang mengatur perlindungan saksi dan pelapor dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

WBN

 

 

 

Share It.....