DPD PPDI Tekankan Pelayanan Perangkat Desa Kabupaten Indramayu Budayakan 5S

Pers Warisan Budaya Nusantara

WBN, Indramayu │Ketua Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu, Ali Sa’id, mengingatkan pentingnya 5S di pemerintahan desa.

Menurutnya ada dua hal yang perlu diketahui ini sesuai peraturan bupati, pertama, Perbub Indramayu nomor 111 tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja, serta Pakaian Dinas Kuwu dan Pamong Desa. Yang kedua, Perbub Indramayu nomor 12 F tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa.



Pelayanan prima, lanjut Ali, biasanya berhubungan erat dengan pelayanan yang dilakukan dalam upaya untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap masyarakat, sehingga masyarakat merasa dirinya dipentingkan atau diperhatikan dengan baik dan benar.

Kepada WBN, Jumat (22/12/2023), diungkapkan pentingnya pelayanan prima terhadap masyarakat, sebagai strategi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

“Akan tetapi, tidak cukup hanya memberikan rasa puas dan perhatian terhadap masyarakat saja. Lebih dari itu adalah bagaimana cara merespon keinginan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kesan positif dari masyarakat. Pelayanan prima harus ditunjang oleh kualitas sumber daya manusia yang handal, mempunyai visi yang jauh ke depan dan dapat mengembangkan strategi dan kiat pelayanan prima yang mempunyai keunggulan”, jelasnya.

Selain itu, harus diupayakan terus menerus untuk meningkatkan kemampuan para petugas pelayanan agar dapat menumbuhkan dedikasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Yang perlu diperhatikan pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan prima, yakni konsep sikap (attitude),” ujar Ali.

Keberhasilan pelayanan akan sangat tergantung pada orang-orang yang terlibat didalamnya. Sikap pelayanan yang diharapkan tertanam pada diri para perangkat desa adalah sikap yang baik, ramah, penuh simpatik, dan mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap pemerintah desa.

Masyarakat akan menilai pemerintah desa dari kesan pertama dalam berhubungan dengan orang-orang yang terlibat dalam pemerintah desa tersebut. Sikap yang diharapkan berdasarkan konsep pelayanan prima mempunyai rasa kebanggaan terhadap pekerjaan, memiliki pengabdian yang besar terhadap pekerjaan.

Lanjut Ali, senantiasa menjaga martabat dan nama baik pemerintah desa. Dalam melakukan kegiatan layanan, seorang petugas pelayanan di pemerintah desa harus senantiasa memperhatikan dan mencermati keinginan masyarakat. Segera layani masyarakat dan tawarkan bantuan, sehingga masyarakat merasa puas dan terpenuhi keinginannya.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan menyangkut bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian, Menanyakan apa saja keinginan masyarakat, Mendengarkan dan memahami keinginan masyarakat; Melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan ramah, serta menempatkan kepentingan masyarakat.

“Masyarakat sering menyebutnya dengan pelayanan 5S, yakni senyum, sapa, salam, sopan dan santun”, ujar Ali.

Dikatakan Ali, terciptanya proses komunikasi pada konsep tindakan ini merupakan tanggapan terhadap masyarakat yang telah terlayani di pemerintah desa oleh petugas pelayanan.



Bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep tindakan kebutuhan masyarakat; menegaskan kembali kebutuhan masyarakat; menyelesaikan transaksi pelayanan kebutuhan masyarakat; dan mengucapkan terimakasih diiringi harapan masyarakat puas dengan pelayanan.

Penerapan prinsip-prinsip pelayanan prima bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat agar lebih maksimal dan berhasil.

Jadi, penerapan prinsip-prinsip tersebut merupakan tujuan utama dari pencapaian pelayanan.

Prinsip pelayanan prima diperlukan untuk mengatur langkah-langkah, cara-cara atau strategi dalam menjalankan fungsi pemerintah desa untuk melayani masyarakatnya.

Bahkan untuk mewujudkan birokrasi yang ramah dalam melayani masyarakat itu, edaran bupati tentang penerapan budaya kerja senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S) pada pelayanan publik di wilayah Kabupaten Indramayu sudah menjadi kewajiban bagi aparatur.

Pasalnya masyarakat merasa nyaman ketika berhadapan dengan aparatur negara Untuk ‘Salam, harus dengan ketulusan. Selain itu, mampu mencairkan suasana kaku.

“Salam dalam hal ini bukan hanya berjabat tangan. melainkan seperti mengucap salam menurut agama dan kepercayaan masing-masing, selain itu, ada sapa. Dalam hal ini tegur sapa ramah yang diucapkan untuk membuat suasana menjadi akrab dan hangat.

(Anton K)

Share It.....