
WBN|JAKARTA SELATAN-Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/10/2025), dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang putusan yang menjadi babak akhir dari proses praperadilan ini diagendakan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Poin Utama Gugatan
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 1,98 triliun.
Melalui tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, pihak Nadiem mempermasalahkan penetapan status tersangka tersebut. Mereka berargumen bahwa:
* Penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena dinilai tidak didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.
* Penetapan tersangka tidak didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan.
* Pihak kuasa hukum juga merujuk pada keterangan ahli yang menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara yang jelas, pasti, dan telah dihitung oleh lembaga berwenang seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sikap Kejagung dan Harapan Kedua Pihak
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon, telah meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan peraturan dan prosedur, serta telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup.
Meskipun demikian, Kejagung menyatakan akan menghormati apapun putusan yang akan dibacakan oleh Hakim Tunggal hari ini. Dukungan juga datang dari 12 tokoh anti-korupsi yang mengajukan pendapat hukum (Amicus Curiae) ke PN Jaksel, yang sebagian besar menilai hakim memiliki peluang besar untuk membuat terobosan hukum.
Putusan hari ini sangat dinantikan publik karena akan menjadi ujian terhadap argumentasi hukum kedua belah pihak dan secara langsung akan menentukan nasib status tersangka dan penahanan Nadiem Makarim. Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka Nadiem bisa dicabut. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akan berlanjut.(Red)