Penangkapan 24 Orang di Lokasi Titik Nol Waduk Mbay/Lambo, Ini Kata Kapolres Nagekeo

WBN| NTT – Nagekeo, Kepala Kepolisian Resort Nagekeo telah melakukan penahanan terhadap puluhan warga yang  menghalangi jalannya seremonial adat di titik nol oleh ketua adat suku Isa, Gajah, dan Rendu. Selasa (5/04)

Kepada sejumlah awak media AKBP Yudha Pranata S.I.K, SH, menyampaikan memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap 24 orang warga forum penolakan. Karena melakukan penghadangan tanpa ada alasan yang jelas terhadap seremonial adat yang dilakukan oleh kepala suku mereka yakni suku Isa, suku Gajah, dan suku Rendu di pintu masuk posko menuju titik nol perkerjaan Waduk Mbay/Lambo.
Lebih lanjut Kapolres Yudha mengungkapkan, ke 24 warga forum penolakan yang melakukan penghadangan di posko pintu masuk titik nol adalah orang yang sama juga, yang telah melakukan penghadangan terhadap jalannya ritual adat Suku Kawa di titik nol dengan alasan yang tidak jelas.

“Sebelumnya telah kita lakukan peringatan secara humanis terkait aksi penghadangan terhadap suku kawa. Agar aksi-aksi tidak terpuji tersebut tidak di ulangi lagi, apa lagi bentuk penghadangan membawa barang tajam serta melakukan pengancaman menggunakan barang tajam, karena akan membawa dampak hukum yang merugikan diri sendiri. Namun bentuk edukasi serta peringatan tidak di indahkan oleh forum penolakan tersebut. Mereka terus melakukan bentuk penghadangan, termasuk kepala suku mereka sendiri. Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap aksi penghadangan tersebut. “ Ungkap Kapolres Yudha”

“ Ketiga suku Isa, gaja, dan Rendu sudah terdaftar dalam dukungan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mana ritual adatnya kita junjung tinggi sebagai warisan budaya turun temurun, siapapun tidak boleh menghalang, melarang bahkan membubarkan ritual adat tersebut.  Adat bukan aliran sesat atau agama sesat tetapi sesuatu hal yang diritualkan untuk menghormati leluhur atau nenek moyang mereka. “ tambahnya
Untuk sementara kita melakukan penangkapan bukan penahanan, dimana penangkapan berlaku 1 kali 24 jam, sehingga dalam waktu 24 jam, kita bisa menentukan peran masing-masing terhadap  pelanggaran atau kejahatan yang dilanggar. Tidak semuanya kita tahan tergantung bentuk unsur pidananya, pasal sangkahannya yang dilanggar oleh mereka dan akan dilakukan gelar perkara, sehingga dari penangkapan bisa dilakukan penahanan. “ Jelas Kapolres Yudha”.
Dasar hukum yang kita pakai adalah Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) pasal 212 dan pasal 214, karena mereka secara nampak dan nyata melakukan intimidasi, pengancaman menggunakan senjata tajam menghentikan kendaraan, dimana dalam kendaraan tersebut terdapat personil polri yang mengawal para ketua suku. Kita sudah melakukan pengawalan dan pengamanan tetapi masih melawan petugas, makanya kita kenakan pasal yang berkaitan dengan bentuk kejahatan tersebut. “ Tutup
Kapolres Yudha”
(Wilbrodus)

Share It.....