Ahli Waris Samin Bin Asmin Vs PT Sulfindo Adi Usaha, Turut Tergugat Mangkir

Mangkir! Hakim Agendakan Pemanggilan Terakhir kepada Turut Tergugat I sampai VII Perkara Penyerobotan Tanah Adat di Pulo Ampel Serang

Serang, WBN – Sidang kedua sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo Adi Usaha, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/2).

Pada sidang kedua tersebut kembali Para Ahli Waris yang di dampingi kuasanya Herman Setiawan, S.H., dan Yan Masni, S.H. menghadiri sidang pada Pengadilan Negeri Serang, dan dihadiri pula oleh kuasa hukum PT.Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg. Dimana dalam agenda sidang kedua tersebut, Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat I sampai dengan VI tidak hadir kembali.

Menurut kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin Herman Setiawan yang dijumpai oleh awak media selepas sidang ditutup, mengatakan bahwa dalam sidang kedua tersebut dimana agendanya masih pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak, namun dalam agenda sidang tersebut tidak dihadiri oleh Turut Tergugat I sampai VII maupun kuasanya, sehingga sidang ditunda dan berikutnya diagendakan kembali pemanggilan sidang kepada Turut Tergugat I sampai VII, dan apabila Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda sidang berikutnya yaitu pada tanggal 21 Februari 2024, atau 2 Minggu setelah agenda sidang ini, ” ujarnya.



Sebagaimana yang telah dijadwalkan dan ditetapkan oleh majelis hakim, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi. Imbuhnya.

Para tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yaitu diantaranya Pemerintah Kabupaten Serang, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat kepala wilayah kecamatan Bojonegara dan kecamatan Pulo Ampel, dan Kepala Desa Mangunreja serta Desa Kedungsoka.

Diketahui PT Sulfindo Adiusaha diduga telah menggunakan tanah Adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah Adat tersebut.



 Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2  yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang. Sehingga Para Ahli Waris SAMIN BIN ASMIN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg.(RED)

Share It.....