Maros,WBN- Kembali jadi sorotan publik atas pelayanan informasi oleh pihak Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II, dimana diduga adanya mafia yang masuk pada peradilan yang merugikan pihak penggugat seperti yang diungkap oleh Kuasa Hukum
Menurut Kuasa Hukum Hadriani,S.H,.M.H menjelaskan bahwa perkara yang ia tangani bersama kliennya dengan nomor perkara: 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj terkait gugatan bantahan terkait kasus eksekusi No.II/Pdt.G/2014/PN Pkj atas objek lahan di Kampung Male’leng, Kel.Sibatua, Kec.Pangkajene, Kab.Pangkep, Prov.Sulawesi Selatan.
Hadriani menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa atas pelayanan dari Pengadilan Negeri Pangkajene yang diduga dirasuki oleh mafia peradilan atas apa yang dialami oleh dirinya bersama klien yang ia dampingi.
“Kami pada tanggal 02 Oktober 2025 hadir mengikuti Agenda Sidang Mediasi sesuai pemberitahuan pada tanggal 17 September 2025 dengan bukti kami mendatangi Berita Acara, namun di e-court malah kami dianggap tidak menghadiri agenda tersebut”,jelasnya kepada awak media pada Kamis, 13 November 2025.
Selian itu, Hadriani juga menambahkan bahwa, bukan cuma itu saja namun juga sudah 3 kali agenda sidang dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya.
“Kami juga merasa dirugikan karena sudah dilakukan 3 kali agenda sidang dimana tanggal 16 Oktober 2025 dengan Agenda Sidang Jawaban terlawan, dan tanggal 23 Oktober 2025 dengan agenda sidang Replik, dimana semua tidak ada pemberitahuan kepada kami dan sidang tetap berjalan terus”, ujarnya dengan nada kecewa.
Terkait hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros mendesak agar Ketua PN Pangkep dilakukan evaluasi atas kejadian ini.
“Kami meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi Hakim perkara tersebut dan meminta untuk pihak Manajemen PN Pangkep untuk dilakukan penyelidikan atas masalah ini”,jelas Herman.
