WBN, Maluku Tengah – Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Pasar Terapung Tehoru melakukan langkah sesuai dengan perintah hukum yang akan menggugat objek tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Masohi.Jum’at (11/12/2020).
Menurut pantauan awak media melalui kuasa hukumnya warga terdampak, Suprianto Sahupala,SH., mengatakan “Kami sudah selesai masukan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi terkait dengan pembangunan Pasar Terapung Tehoru, dan alhasil diterima dengan nomor gugatan perkara : 35/PDT.G/2020/PN.MSH tertanggal 7 Desember 2020.”
Dia menambahkan juga, dari hasil nomor gugatan keluar dari pengadilan, maka kami akan melakukan langkah untuk memasang tanda larangan objek dengan konsekuensi selama proses gugatan belum ada keputusan final dan inkrah dari pengadilan, objek belum bisa digunakan, beraktifitas dan melakukan kegiatan-kegiatan apa saja di atas objek tersebut.
(HS)