Kemenko Polkam Kawal Implementasi Pencegahan Penanggulangan Ekstremisme di Maluku Utara

Media Warisan Budaya Nusantara

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Tahun 2025 di Ternate, Rabu (19/11/2025).

Kepala Bidang Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan Internasional, Kemenko Polkam, Kolonel Sus Yuliyono, mewakili Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

“Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme sebagai upaya untuk melindungi bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan implementasi RAN PE”. ujar Kolonel Sus Yuliyono.

Disamping itu, Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral, BNPT, Dionisius Elvan Swasono, menyampaikan bahwa RAN PE adalah salah satu bentuk upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia yang kemudian dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Kolonel Sus Yuliyono menyampaikan bahwa Kemenko Polkam sangat mengapresiasi penuh atas kerja keras BNPT dan stakeholders yang telah menyusun Peraturan Presiden RI tentang RAN PE Tahun 2025-2029 sebagai tindak lanjut pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Direktur Kewaspadaan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, mengatakan perlunya perluasan implementasi RAN PE ke seluruh wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan dinamika, tantangan, dan hambatan yang terjadi di lapangan. Lebih lanjut Aang mengungkapkan bahwa Kemendagri berharap seluruh provinsi dapat segera memiliki RAD PE.

Kemenko Polkam mendukung penuh penyusunan Peraturan Presiden RI tentang RAN PE tahun 2025-2029 dan penyusunan kebijakan RAD PE oleh seluruh daerah di Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia dari aksi terorisme dan menjaga stabilitas Politik dan Keamanan tidak hanya ditingkat nasional namun juga sampai di tingkat daerah.

Rakor berhasil menjaring masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maluku Utara terkait tantangan dan hambatan yang ada, serta upaya yang telah dilakukan sebagai bahan penyusunan RAD PE Maluku Utara.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam mendorong Pemerintah Daerah di Maluku Utara untuk memperkuat sinkronisasi dan koordinasi, agar tercipta sinergitas antara OPD, Masyarakat Sipil, dan Pemerintah Pusat dalam penyusunan kebijakan RAD PE Tahun 2025.

WBN

 

Share It.....