Media Warisan Budaya Nusantara
Tentara NNasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Gugus Keamanan Laut (Guspurla) Koarmada III mengumumkan penangkapan Kapal Motor (KM) Bangka Jaya 9 yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi.
Hal ini tersiar melalui Press Conference, (20/11/2025), di kantor Satrol Kodaeral IX Ambon. dipimpin oleh Komandan Guspurla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto.
Dalam keterangannya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh unsur Koarmada III, yaitu KRI Panah-626, di perairan utara Pulau Buru, terhadap sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyalahgunaan palka ikan untuk memuat sekitar 40 ton solar tanpa dokumen alih fungsi maupun manifest. Selain itu, ditemukan beberapa pelanggaran terkait pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara KM Bangka Jaya 9 dari Komandan KRI Panah-626 kepada Satrol Kodaeral IX”, tegasnya.
“Ini merupakan wujud komitmen TNI AL untuk terus melaksanakan patroli laut secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam upaya penegakan hukum di laut secara profesional, transparan, dan berkeadilan”, ujarnya.
WBN
