Media Warisan Budaya Nusantara
Enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka serta diduga melanggar kode etik berat dalam peristiwa Kalibata berdarah.
Keenam anggota Polri resmi berstatus tersangka setelah mengeroyok dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya diberitakan media ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilypali, mengungkapkan kasus pengeroyokan di Kalibata (11/12), satu korban meninggal dunia di tempat, seorang lainnya dalam kondisi kritis.
Berikutnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan perkembangan, dua korban pengeroyokan meninggal dunia.
Diketahui, kedua korban berasal dari Nusa Tenggara Timur.
WBN
