WBN| Pinrang Sulsel-Pengadilan Negeri Pinrang di seruduk Warga Kelurahan Maccorowalie,bersama Himpunan Mahasiswa Islam(HMI)Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut merupakan protes dan penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang yang diduga cacat formil. Mereka menduga adanya kongkalikong antara oknum Pengadilan Negeri Pinrang dengan oknum mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Bill Gates, jedral lapangan mengatakan bahwa putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hakim seharusnya bersikap objektif dan profesional dalam menilai setiap alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Putusan Pengadilan Negeri Pinrang kami nilai cacat formil dan diskriminatif. Hakim seharusnya mempertimbangkan bukti dari kedua belah pihak, bukan hanya penggugat,yang kami duga terkait praktik mafia tanah,” ujar Bill gates dalam orasinya.
Ia juga menegaskan bahwa profesi atau latar belakang ekonomi seseorang tidak boleh dijadikan dasar pertimbangan yang bersifat diskriminatif dalam memutus perkara hukum.
Himpunan mahasiswa Islam (HMI),bersama masyarakat mendesak Komisi Yudisial dan badang pengawas MA untuk mengusut tuntas dugaan adanya”konkalikon” di pengadilan negeri Pinrang.
Yunus selaku keluarga mengatakan, pernyataan Majelis Hakim sangat melukai hati keturunan dari La baba sebagai pemilik tanah yang dibeli dari La Teppo, pada 1958 lalu, seharga Rp40 ribu ” Tidak pantas seorang Majelis Hakim, menulis pertimbangan dalam amar putusan kasus gugatan tanah,bahwa tergugat tidak wajar membeli tanah karena hanya seorang tukang bengkel sepeda.
Humas Pengadilan negri Pinrang ibu Nugraini saat dikonfirmasi mengklaim putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sudah sesuai mekanisme nya.
(Mamad)
