Makassar,- Salah seorang karyawan PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus), di Jl. Rappocini Raya, Kelurahan Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, merasa haknya tak diberikan oleh perusahaannya.
Ruslan (P) adalah salah satu karyawan dari perusahaan tersebut sebagai pembantu HRD dan sudah mengabdi sebagai karyawan tetap selama 8 Tahun dengan NIK 17522 , merasa dirinya dirugikan oleh keputusan dari perusahaannya seperti yang diungkap saat ditemui oleh awak media pada Kamis, (27/08/2020).
Menurutnya ia dikenakan Surat Peringatan atau SP oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tak masuk akal, karena disaat situasi pandemi covid-19, posisi jabatan Ruslan diturunkan sebagai collector untuk melakukan penagihan langsung ke Komsumen, namun Ruslan tak menerima hal tersebut dikarenakan Makassar masuk dalam situasi Covid Zona Merah saat itu.
“Saat itu pada bulan Juni, saya dipanggil dan ditawarkan hal tersebut, namun dalam pertimbangan saya, saat itu gencar gencarnya beberapa kecamatan di Makassar masuk zona merah, makanya saya tak terima hal tersebut sehingga dilakukan beberapa SP hingga saya di PHK, namun SP tersebut tidak saya setujui”,jelas Ruslan.
Lebih lanjut lagi Ruslan menambahkan,”namun saat saya dinyatakan di PHK pihak perusahaan hanya ingin memberikan hak saya senilai Rp.3.750.000 atau satu bulan gaji, dan saya menolak dan kembali pihak perusahaan memberikan Rp. 11 juta, dan kembali saya menolak karena saya merasa perusahaan ini tidak sesuai aturan yang berlaku, maka kembali perusahaan saya lakukan negosiasi. Menurut saya kenapa perusahaan ini nego nego atas hak kami selaku karyawan, inikan sudah diatur dalam aturan yang sudah ditetapkan”,ujarnya.
Ruslan juga mengaku bahwa ia makin kecewa karena gaji bulan Agustus tak diberikan,”Saya tiap hari lakukan absensi karena belum ada kepastian tentang hak saya, makanya saya tetap lakukan absensi hingga saat ini, namun pihak perusahaan tak memberikan saya gaji bulan ini”,kuncinya.
Saat dikonfirmasi pihak perusahaan mengatakan,” sebenarnya saya sudah ajukan sesuai permintaan pak ruslan cuma head office tidak menyetujui dengan alasan bahwa pak ruslan sudah mendapat sp3, karena lalai dalam melaksanakan tugas”,ungkap Kamal Anwar selaku Branch Manager.
Kamal Anwar juga menambahkan untuk masalah Hak Ruslan ia mengatakan,” sudah diajukan ke Hrd untuk dinegokan Rp.45 Juta sesuai hasil kesepakatan dengan saudara Ruslan, tinggal menunggu tanggapan management”,ujarnya.
Serta ditanya tentang Gaji yang tak diberikan dibulan Agustus, pihak Manager mengatakan, “harusnya sejak juni Phk nya , jadi harusnya sejak juni ga gajian”,terangnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Diketahui Ruslan telah melakukan pelaporan atau aduan secara resmi ke pihak Disnaker Kota Makassar dan juga akan melakukan Aksi bersama beberapa Aliansi, jika dalam waktu dekat ini tak ada kejelasan tentang haknya.
Reporter Herman