Media Warisan Budaya Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode (2020-2024), Yaqut Cholil Quomas, sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kuota Haji tahun 2024, pada Jumat (9/1/2026).
Bersama dengan Eks Menteri Agama, KPK juga menetapkan Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Agama inisial IAA.
“Berkaitan dengan perkara Kuota Haji. kami sampaikan updatenya, resmi KPK telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka, pertama saudara YCQ selaku Eks Menteri Agama, kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu. Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara. PPK sampai saat ini terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan”, jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir laman KPK RI, pada Jumat (9/1/2026).
Terkait kelanjutan penyidikannya, tambah Budi Prasetyo, akan diupdate.
Pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari pihak Biro Travel Penyelenggara Ibadah.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah koperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik memberikan keterangan yang dibutuhkan termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, diantaranya dalam bentuk sejumlah uang”, ungkap Budi Prasetyo.
WBN
