Media Warisan Budaya Nusantara
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Setelah pertemuan, Nusron menjelaskan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Terkait hal tersebut, Nusron melaporkan langkah-langkah strategis yang telah disetujui oleh Presiden, dengan mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Lebih lanjut Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan, dengan jumlah minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen, pemerintah menetapkan kebijakan sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B serta meminta pemerintah daerah segera melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.
WBN
