Media Warisan Budaya Nusantara
Sebanyak empat Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima Remisi Idul Fitri 1447 H.
Kepala Rutan IIB Bajawa, Panji Wicaksono kepada WBN, Kamis (26/3/2026) mengatakan pemberian Remisi sebagai wujud apresiasi kepada warga binaan yang mengikuti program binaan dengan baik.
“Pemberian Remisi merupakan penghargaan kepada warga binaan yang menjalankan program binaan dengan baik. Selain itu, Remisi Idul Fitri sebagai motivasi perbaikan diri bermakna spiritual sosial, melalui pengurangan masa pidana oleh negara kepada warga binaan yang beragama Islam”, ungkap Kepala Rutan IIB Bajawa, Panji Wicaksono, (26/3).
Dari 4 warga binaan yang menerima remisi, lanjut Karutan, sebanyak 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 2 bulan dan satu lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Dalam pemberian remisi kali ini tidak ada remisi bebas. Dari empat warga binaan yang menerima remisi sebanyak 2 orang berkategori penerima pertama karena baru inkracht”, tambah Karutan Panji Wicaksono.
Saat ini Rutan Kelas IIB Bajawa menampung sebanyak 91 Warga Binaan.
W B N
