Media Warisan Budaya Nusantara
Kepala Desa Naruwolo Kecamatan Jerebuu Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dionisius Yohanes Roa, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026), di Jerebuu menerangkan status ekonomi ibu kandung dan nenek yang mengasuh bocah YBR (10), Pelajar Kelas IV Sekolah Dasar di Ngada, yang mengakhiri hidupnya dengan jalan diduga bunuh diri, adalah kategori kemiskinan ekstrem.
Kepala Desa menerangkan bahwa semasa hidup almarhum bocah YBR tinggal dengan neneknya di pondok yang penuh keterbatasan ekonomi.
Sedangkan ibu kandung almarhum bocah YBR, tinggal di rumah adat, menjaga rumah adat atas mandat suku.
Ibu kandung bocah YBR ditinggal pergi oleh suami yang merantau ke Kalimantan.
Kondisi ibu kandung almarhum bocah YBR juga sangat susah, penuh keterbatasan.
Menurutnya, berdasarkan kondisi real pantauan pemerintah desa, kondisi ekonomi keluarga almarhum bocah YBR kategori kemiskinan ekstrem.
“Secara pribadi kaget dengan peristiwa ini. Saat kejadian saya tidak berada di lokasi. Saya berada di Kantor Pertanahan, ada urus tujuh aset desa yang harus saya urus. Terkait bantuan terhadap kedukaan ini, sejak memimpin desa ini mempunyai visi misi, untuk kedukaa, dan penjabarannya kami memberikan santunan duka sebesar satu juta rupiah, sesuai kemampuan desa. Untuk teknisnya, desa juga membantu tenda duka dan kursi selama kedukaan berlangsung. Tentang pendalaman masalah, kami melakukan pendekatan dengan ibu kandung korban dan neneknya. Pertama kami perlu luruskan bahwa ketinggian dahan cengkeh tempat korban ditemukan gantung diri, ketinggiannya bukan 15 meter, tetapi sekitar 1,5 meter. Berikutnya, tentang korban meminta buku dan balpoin, itu benar tetapi kejadiannya satu minggu sebelum korban ditemukan gantung diri”, ungkap Kepala Desa Naruwolo, Dionisius Yohanes Roa, Rabu (4/2/2026),
Menurutnya kasus bunuh diri usia Pelajar di wilayah desanya baru kali ini terjadi.
“Status ekonomi keluarga korban, ibu kandung dan nenek korban yang memelihara korban sejak kecil, saya pastikan keluarga ini kategori kemiskinan ekstrem. Kalau untuk kehidupan setiap hari, mereka hidup setengah mati. Ibunya tinggal di rumah adat sesuai petunjuk suku. Sedangkan almarhum bocah tinggal bersama neneknya di pondok kebun”, jelas Kepala Desa.
Ia menambahkan, KTP ibu korban masih berstatus warga Kabupaten Nagekeo, belum mutasi ke warga Kabupaten Ngada.
“Status kependudukan ibu kandung korban, bisa saya jelaskan, sekitar sebelas atau dua belas tahun lalu mereka tinggal di Kabupaten Nagekeo. Setelah pisah ranjang, ibu kandung korban memilih kembali ke kampung halamannya disini. Sampai dengan hari ini KTP nya masih Nagekeo. Jadi anak-anaknya kami masukan ke Kartu Keluarga milik neneknya, Oma Welu, dalam hal ini kami inisiasi untuk masuk Progran PKH”, urai Kades Dionisius Yohanes Roa, kepada wartawan, pada Rabu (4/2/2026),
WBN
