Kasus Dugaan Peretasan Data Nasabah Bank Mandiri di Makassar Masuk Babak Baru, Polda Sulsel Terbitkan SP2HP

Makassar, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan peretasan data nasabah yang menyeret oknum internal Bank Mandiri di Kota Makassar kini memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban, terkait dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

SP2HP tersebut menjadi penanda bahwa laporan dugaan tindak pidana peretasan data pribadi kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum dan menjadi perhatian serius dalam penanganannya.

Korban, Wandy Roesandy, berharap agar pihak kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

> “Kami berharap pihak Polda Sulsel dapat segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Wandy Roesandy kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, turut mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menerapkan UU PDP, tetapi juga mengkaji penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memiliki sanksi berat, termasuk ancaman denda hingga Rp10 triliun bagi pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Herman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka, serta meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif tanpa memandang latar belakang pihak terlapor.

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk bertindak transparan dan objektif dalam menangani perkara ini. Jangan melihat siapa yang terlapor, tetapi fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Herman saat dikonfirmasi awak media.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan data pribadi nasabah serta integritas sistem perbankan nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi serta aktif memantau perkembangan kasus ini.

(Tim Redaksi)

Share It.....