Maros,WBN-Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 sudah sampai pada tahap Kampanye, tentunya inilah momentum yang sangat dinantikan oleh Calon dan para tim untuk mensosialisasikan visi misinya namun ditengah situasi Pandemi Covid19 ada aturan yang telah direvisi oleh KPU diantaranya melarang kampanye dengan menciptakan kerumunan, rapat umum serta membatasi pertemuan tatap muka.

Hal tersebut kemudian disiasati oleh para calon dan timnya dengan memperbanyak kunjungan-kunjungan ke acara pesta pernikahan, syukuran serta melayat kerumah warga yang berduka, itu dianggap efektif sebagai upaya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Salah satu anggota pengawas kecamatan di Kab. Maros juga menjelaskan bahwa sudah banyak temuan-temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon atau timnya dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Kab. Maros untuk ditindak lanjuti.

Dilain tempat salah satu tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros merasa serba salah dengan aturan kampanye pertemuan tatap muka karena walaupun dibatasi serta diatur dengan protokol kesehatan namun situasi dilapangan terkadang berbeda, jumlah simpatisan yang datang ke lokasi biasanya melebihi perkiraan dan menimbulkan kerumunan.

Saling lapor temuan pelanggaran oleh para tim pemenangan juga sudah mewarnai pergolakan Pilkada 2020 di Kab. Maros.

Dimedsos juga sudah bermunculan kampanye-kampanye yang mengarah kepada black campaine/kampanye hitam sehingga pemantau pemilu juga memperingatkan akan bahaya informasi-informasi bohong atau Hoax.

“Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dan Kampanye sudah dimulai tanggal 26 September sampai 5 Desember mendatang tentunya kita berharap Maros tetap dalam situasi kondusif, Damai dan tidak ada kerawanan-kerawanan yang akan menciderai jalannya pesta demokrasi” Ujar Deni.

Deni merupakan salah satu tokoh pemuda Maros yang aktif mendeklarasikan pilkada damai.

Ditambahkan oleh Deni bawha Bawaslu dan jajaran panwascamnya harus tegas perihal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka karena selain telah diatur dalam PKPU juga sangat berpotensi memunculkan claster baru penyebaran covid19.

Dalam pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar sehingga tidak ada alasan untuk tawar menawar, siapapun yang melanggar wajib diberi sanksi. Tegasnya.

(Herman)

Share It.....