Site icon Warisan Budaya Nusantara.com

Kasus Pembangunan Pasar Terapung, Menunggu Klarifikasi KOMNASHAM

Kasus Pembangunan Pasar Terapung Tehoru Sementara Menunggu Proses Hasil Klarifikasi KOMNAS & HAM Ambon, Kuasa Hukum Warga Terdampak

 

WBN, Maluku Tengah – Seperti kita ketahui bahwa gelar perkara akan kasus Pembangunan Pasar Terapung Tehoru sedang dalam proses penanganan di Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (KOMNAS & HAM) perwakilan provinsi Maluku di Ambon.

Rabu (4/11/2020).

 

Seperti pantauan awak media, saat mengkonfirmasi kuasa hukum warga terdampak melalui via telpon, Suprianto Sahupala, menyampaikan, akan proses gelar perkara selanjutnya ,setelah ini yakni di KOMNAS & HAM, Apakah ada hasil yang memuaskan atau seperti apa ? Itu semua nanti kita menunggu hasil dari hasil keputusan mereka. Oleh karena itu, apabila di dalam hasil proses keputusan atau suatu kejelasan tidak membuahkan hasil yang di harapkan, maka kami selaku kuasa hukum pihak terdampak akan melanjutkan langkah yang terakhir yakni di Pengadilan Negeri (PN) Masohi.

 

Suprianto Sahupala, menambahkan akan proses gelar perkara ini sudah kita lakukan langkah-langkah hukum, dan bahkan dari Pemerintah Negeri (Pemdes) juga sudah menyurati terkait dengan mediasi warga terdampak,akan tetapi tidak membuahkan hasil juga yang diharapkan warga terdampak, oleh karena itu, menurut analisa kami selaku kuasa hukum sepertinya tidak diindahkan atau tidak ada suatu etikad baik dalam proses perkara ini.

 

Seperti yang dikonfirmasi via whatsapp oleh kuasa hukum terhadap pihak KOMNAS & HAM, pada Senin (2/11) Jam 14:55 WIT, mempertanyakan terkait dengan penanganan kasus ini, Pihak KOMNAS & HAM, mengungkapkan ” Nanti kami akan membuat surat klarifikasi kepada pihak yang diadukan Dinas Industri dan Perdagangan. Hasil klarifikasi dari mereka akan kita beritahukan kepada Bapak sebagai tindak lanjut pengaduan. Untuk mediasi dll nanti kita lihat dari hasil klarifikasi dahulu.

 

Selanjutnya konfirmasi via whatsapp berikutnya dari Pihak KOMNAS & HAM dengan Kuasa Hukum warga terdampak, pada Selasa (3/11) Jam 13:06 WIT., Mengungkapkan ,” Nanti Saya tanyakan Kasubag dulu pak. Kasusnya ditangani oleh Staf Siapa. Karena kemarin Saya cuma input berkas untuk didistribusikan. Kami sistemnya nanti ditangani salah satu staf untuk membuat Surat Klarifikasi ke Pemda. Pihak Pemda diberi waktu 14 hari untuk menjawab, apabila sampai 14 hari tidak ada jawaban maka kami akan kirim Surat Permintaan Klarifikasi kedua dengan waktu yang sama. Apabila sampai 2 (dua) kali tidak ada jawaban, maka kami berhak melakukan pemanggilan kepada pihak yang diadukan. Seperti itu sistematika kerja kami pak. Itulah hasil konfirmasi yang awak media lansir dari kuasa hukum warga terdampak.

(HS) | Tim WBN

Share It.....
Exit mobile version