WBN, INDRAMAYU – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Indramayu, Indrawan, S.H M.H resmi melantik Amroni,S.IP sebagai wakil ketua DPRD pengganti antar masa jabatan 2019-2024, pada Kamis (11/02/2021), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Indramayu.

 

Acara rapat paripurna pelantikan wakil DPRD dipimpin langsung oleh H. Saefuddin ketua DPRD kabupaten Indramayu.

Sementara itu saat pidato, Saefuddin mengatakan masa jabatan tahun 2019-2024, Dari unsur praktis yaitu yang terhormat Muhammad Solihin telah mengajukan pengunduran diri sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Indramayu sesuai dengan ketentuan yang benar nomor 13 1/1 726 dan FPB dari 2020 tanggal 19 november, Tahun 2020 perihal usulan DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan tahun 2024.

 

“Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 1 tahun 2020 tentang tata pasal 11 19 ayat 1 menyatakan bahwa wakil ketua DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Indramayu dan hasil kesimpulan rapat Badan Musyawarah tanggal 28 Januari tahun 2001 waktu dilaksanakan pada hari ini,” Ucap Saefuddin

 

Usai pelantikan, Indrawan menyampaikan harapannya kepada Amroni supaya bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

“Sebagai wakil ketua DPRD yang baru, lebih merakyat, juga bisa menyalurkan aspirasi masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa,” katanya.

 

Ia juga berharap agar DPRD dapat melibatkan pengadilan dalam membuat produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda), demi kemajuan Indramayu.

“Selama saya bertugas di Indramayu, belum pernah DPRD meminta saran kepada pengadilan terkait pembuatan produk hukum, jika diminta pasti akan diberikan advice (Anjuran_red), karena kami akan menguji produk hukum tersebut supaya tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sesuai teori hierarki perundang-undangan,”

 

“Tapi saya harap nantinya produk perda bisa melibatkan pengadilan dari pihak yudikatif, kami siap demi indramayu karena mengemban tugas. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, itu perintah dari Mahkamah Agung (MA) kepada kami,” harapnya.

Sementara itu, Amroni Usai dilantik pihaknya mengatakan akan berkerjasama dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD semaksimal mungkin, Bersama peran Dewan sesuai dengan tupoksinya dan bisa lebih berkualitas lagi kedepannya.

Reporter ( Cp.Enjoy )

Share It.....