WBN, LAMPUNG – Anggota DPRD Propinsi Lampung Soni Setiawan, ST. MH dari fraksi PKB Dapil V kab Way Kanan dan Lampung Utara menggelar acara sosialisasi Peraturan daerah (Perda) yang berlokasi di Kampung way pisang Kecamatan waytuba, Kab. Way Kanan.(13/3)
Hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus cabang Gerakan Pemuda ansor dan banser kab. Way kanan, Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama ( Pergunu ), Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama ( Isnu ) kabupaten way kanan serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya Soni mengatakan ” Disaat pandemi seperti ini sangat penting untuk kita mengetahui tentang peraturan daerah no 03 tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru di masa pandemi covid-19 ini karena ini merupakan aturan turunan dari pemerintah pusat.” Tuturnya
Dalam peraturan perda tersebut mengatur tentang kebiasaan yang harus mulai kita terapkan di antara nya menjaga protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, Cuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan yang menyebabkan potensi penularan Covid-19 ini dan apabila kita melanggar peraturan tersebut maka akan di kenakan sanksi tegas.” imbuhnya
“Untuk itu saya menghimbau kepada bapak ibu yang hadir untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan di dalam lingkungan rumah maupun di luar rumah, Semoga dengan kita saling menjaga protokol kesehatan maka dapat menekan penyebaran virus Covid-19 ini sehingga dapat segera berlalu.” tutupnya
Reporter (Basirawan)