Dewan Pers Tegur Keras 4 Media Siber Online Langgar Kode Etik Jurnalistik Tentang Penulisan Berita

 

WBN l Jakarta – Dewan Pers terbitkan risalah empat media siber online besar nasional langar kode etik. Tribunnetwork.news.com, wartakotalive.com, vivanews.co.id dan eranasional.com dinyatakan telah melanggar kode etik dan undang undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyusul unggahan berita yang ditulis Miftahul Munir dengan judul

“Segerombolan Mengaku Wartawan Ambil Sembako Untuk Peserta Vaksin” dan kemudian disadur media online lain pada Sabtu, 24 Juli 2021, Selasa (07/09).

Satu media online lainya siapgrak.com juga turut memberitakan belum terklarifikasi lantaran tidak tidak hadir metting zoom bersama Dewan Pers.
Akibat pemberitaan lima media tersebut, dua wartawan media nasional Mila Karmila (lampumerah.id) dan Lucky Suryani (traznews.com) merasa dirugikan dan keberatan lantaran tidak sebagaimana diberitakan.

Keduanyapun mengadukan perihal pemberitaan yang mencoreng nama baik dan tidak sesuai fakta kebenaran kepada pihak Dewan Pers. Pengaduan resmipun dikirim melalui surat PDF tertanggal 18 Agustus 2021.
Menurut Mila Karmila dan Lucky Suryani, setidaknya ada tiga hal mendasar yang menjadi pelanggaran miftahul dalam menyajikan berita dan turut disertakan sebagai alasan pengaduan.

Pertama, pada setiap liputan keduanya mengaku dibekali surat tugas resmi dan mengenakan IDpers dari institusi tempatnya bekerja. “Mengapa penulis wartakotalive dan Tribunnetwork.com menyebut kami sebagai ‘segerombolan mengaku wartawan’. Padahal kami punya nama dan status dari institusi jelas. Ini kan subyektif namanya,’’ tukas Mila.

Kedua, dari judul yang diunggah membangun diksi dan framing bahwa kami mengambil sembako milik peserta vaksin, “jelas ini fitnah dan mendeskreditkan nama baik kami. Karena kami tidak mengambil milik orang lain, tapi kami memang diberi saat hendak balik pulang setelah wawancara usai,’’ tegas Lucky.

Ketiga, munculnya framing negatif akibat penulis tidak melakukan konfirmasi. Sehingga berita Miftahul Munir di Wartakotalive.com dan Tribunetwokt.com tanpa konfirmasi dan dianggap bukan produk jurnalistik bertanggung jawab.
“Setahu saya menulis berita itu setelah mengumpulkan data dan konfirmasi narasumber.

Bukan menulis dulu baru konfirmasi acaranya juga vaksinasi menyajikan berita seharusnya informatif, edukatif dan inspiratif agar publik berkenan mengikuti anjuran baik Pemerintah. Ini kok malah menulis framing segerombolan wartawan ambil sembako milik orang lain. Kan gak nyambung,’’ jelas Mila.

Dewan Pers menunjukkan legitimasi dan independensinya melalui kebijakan tegas terukur dan tidak tebang pilih. Sehingga pengaduan Mila dan Lucky terhadap media besar nasional sekelas Tribunews, wartakotalive.co, dan vivanew.co.id pun mendapat apresiasi positif pihak Dewan Pers. Hingga Risalah terbit tanggal 6 September 2021 ditandatangani Bidang Pengaduan Dewan Pers Arif Zulkifli setelah melalui proses klarifikasi daan rapat zoom yang diikuti Pihak Pengadu dan Teradu pada 2 September 2021.

Turut hadir mewakili Pihak Teradu Yulis (GM Content Tribun Network), Domu D. Ambarita (News Vice Director Tribun Network/Editor in Chief Warta Kota), Ismoko Widjaya (Pimred viva.co.id), M. Sofyan Hadi (Pimred eranasional.com). Pernyataan maaf atas khilaf berita melanggar kode etik yang sudah terlanjur naik pun terucap.
“Ini demi komitmen kami menjaga nama baik dan marwah Pers kita. Untuk itu kami minta maaf atas persepsi pemberitaan kami yang salah,’’ tukas Domu D. Ambarita, News Vice DirectorTribun Network/ Editor in Chief Warta Kota). Pernyataan maaf senada juga dilakukan Pihak Teradu lainya.
Dari temuan Dewan Pers dipimpin Bidang Pengaduan Arif Zulkifli dan dibacakan oleh Astrid selaku Sekretarsi Dewan Pers, risalah DP menilai: 1. Berita teradu melanggal pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang. 2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
Menyusul fakta dan bukti temuan Dewan Pers, maka Pihak Tribunnetwork, Wartakota live.co.id dan semua media teradu wajib memberikan Hak Jawab Pengadu selambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Apabila teradu tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500 juta sebagaimana disebut dalam pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Rept l TIM WBN l

 

Share It.....