WBN, Depok-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M selama Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut,dijelaskan pelaksanaan Itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan 1442 H/2021 M dapat dilakukan di Masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan mematuhi sejumlah aturan.Di antaranya yaitu Pengurus Masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Itikaf dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Itikaf dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Jumlah jemaah peserta Itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta Itikaf wajib menenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh,, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok juga mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudi, pada mada peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalan Surat Edaran (SE) Walikota Nomer : 443/201.1-Huk Satgas.
Walikota Depok, Muhammad Idris mengatakan seperti yang telah disampaikan pemerintah pusat,bahwa kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak.
” Misalnya, ada keluarga yang wafat, sakit dan ada alasan lainnya yang dikecualikan, maka harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk yang dikeluarkan oleh Lurah setempat melalui kanal youtube pribadinya (13/15/21).
Dirinya mengatakan, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, di wajibkan untuk melapor ke RT, RW dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari.
Selain itu, untuk kegiatan warga selama masa cuti Hari Raya Idul Fitri dari 12-16 Mei 2021, pihaknya membatasi aktivitas ditempat pariwisata dan wahana keluarga. Dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat.
“Demikian pula untuk pengunjung pusat pembelanjaan dan bioskop, dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat,” terangnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI, Polri serta Organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW Dan Satgas KSTJ Akan selalu mengawasi secara least terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut, termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Sedangkan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Walikota Depok Muhammad Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota No: 560/207/Naker/VI/2021 renting Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa point yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR Keagamaan diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.Selain itu besaran THR diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
yaitu bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.Bagi pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan diberikan secara proposional.
Sedangkan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian,dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan Kevin. Sedangkan pekerja yang velum mencapai 12 bulan,maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan Selama masa kerja.
Terakhir THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lama sehari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Reporter Lismiasih