WBN, Maluku Tengah – Kuasa penggugat warga terdampak Pembangunan Pasar Terapung Tehoru telah mendapatkan relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Masohi, pada (17/12) oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Kamis (17/12/2020).

 

Pantauan awak media melalui kuasa penggugat, Suprianto Sahupala, SH, mengatakan ” Kami telah mendapatkan Relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Masohi Nomor : 35/Pdt.G/2020/PN.Msh tadi pagi oleh Jurusita Pengadilan, dan Insya Allah sesuai dengan jadwal panggilan sidang perdana pada (21/12) pekan ini.”

 

Dia menambahkan, terkait dengan gugatan perkara nanti, kami akan tunjukan bukti-bukti autentik di persidangan dan mengenai harapan tetap saja optimis, semoga saja berjalan dengan baik dan lancar.

(HS)

Share It.....