WBN│Jakarta – Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau Kompak Indonesia, Gabriel Goa, Jakarta (19/7/2021) mengajak kelompok gerakan anti korupsi di daerah, secara khusus Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menurunkan skala gerakan mengawal kasus Pidana Korupsi Awololong Kabupaten Lembata.
Gabriel Goa juga menilai proses penegakan hukum tindak pidana korupsi Proyek Awololong yang di tangani oleh Polda NTT, sudah memperlihatkan titik terang, dengan di tetapkannya PPK, Kontraktor sebagai Tersangka beserta pengumpulan bukti-bukti dan keterangan beserta pengambilan keterangan Saksi-Saksi kunci lainnya.
Polda dan Kejati NTT, lanjut Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, patut didukung total agar terang benderang tindak Pidana Korupsi Awololong Kabupaten Lembata, NTT.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Imdonesiasudah melakukan investigasi dan siap bekerjasama dengan Polda dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas Pelaku hingga auktor-auktor intelektualis Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong, Lembata, Nusa Tenggara Timur”, tegas Gabriel Goa.
Dikutip WBN, Gabriel Goa juga menyatakan apresiasi kepada Polda dan Kejati NTT serta apresiasi kepada Penggiat Anti Korupsi dan Masyarakat NTT khususnya Lembata yang siap bekerjasama dengan Polda dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas dan memproses hukum Pelaku dan seluruh Auktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong Lembata.
Berikut petikan penegasan Kompak Indonesia, Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia mendukung Polda dan Kejati NTT fokus penyelidikan dan penyidikan kasus Awololong untuk segera P21 dan menahan para pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka.
Kedua, Polda dan Kejati NTT patut bekerjasama dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong hingga berkas P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR. Ketiga, Kompak Indonesia mengajak Pers, Penggiat Anti Korupsi dan masyarakat bekerjasama dengan Polda dan Kejati NTT dalam memberikan informasi dan bukti-bukti terkait Proyek Awololong untuk menjerat Pelaku dan seluruh Auktor Intelektualis Korupsi Awololong.
Keempat, Kompak Indonesia mendukung dan siap mendampingi pelaku yang bersedia menjadi Justice Collaborator atas pidana korupsi Awololong. Kelima, siap mendampingi Saksi-Saksi yang bersedia menjadi Whistleblower (seseorang yang bersedia dan berani melaporkan perbuatan yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam instansi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut) didampingi di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK RI.
Keenam,mendesak KPK RI melakukan supervisi penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong agar diusut tuntas Pelaku dan Auktor Intelektualis. Ketujuh,mendesak Dewas KPK RI untuk memberikan ijin kepada KPK RI melakukan operasi khusus adanya indikasi kuat terjadinya Gratifikasi dan atau penyuapan dalam kasus Proyek Awololong.
WBN│Editor-Aurel