WBN │ Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia atau Padma Indonesia bekerjasama dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau Kompak Indonesia melalui rilis media, Jakarta (15/01/2022) melayangkan sedikitnya lima sikap tegas menyoroti kinerja penanganan perkara hukum di meja Polres Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikutip rilis Padma dan Kompak Indonesia, (15/01/2022), Ketua Dewan Pembina Padma dan Kompak Indonesia, Gabriel Goa mengungkapkan lambannya pelayanan publik dan tiadanya kepastian hukum perkara yang dilaporkan di Polres Ende sejak tahun 2016 memicu mosi tidak percaya publik atas kinerja Penegakan Hukum di Polres Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Kinerja hukum sangat lamban di Polres Ende sehungga menciptakan ketidakkepastian hukum atas perkara yang dilaporkan di meja Polres Ende sejak tahun 2016. Ini memberikan preseden negativ dan memicu mosi tidak percaya publik atas kinerja Penegakan Hukum di Polres Ende. Tidak sebatas itu, lemahnya kinerja hukum juga berdampak ke mal-administrasi, pengabaian pemenuhan hak keadilan dan diskriminasi hukum. Fakta membuktikan surat klarifikasi dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia mewakili Korban Stanley Ernest Downs terkait penanganan LP No.Pol.STPL/486/XII 2005/Res.Ende tertanggal 6 Juni 2016 hingga tahun 2022 belum ada jawaban resmi secara tertulis”, ungkap Gabriel Goa.
Ditambahkanya, begitu pula terhadap Laporan Polisi yang sama sekali belum ada proses hukumnya.
Dikutip redaksi, berikut lima poin penegasan Padma dan Kompak Indonesia untuk Polres Ende, (15/01/2022).
Pertama, meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT memerintahkan Kapolres Ende dan Kasat Reskrim Polres Ende untuk segera memproses hukum Perkara yang sudah lama di-peti-es bahkan di-es-batukan di Polres Ende.
Kedua, jika dalam waktu 14 hari sejak Siaran Pers ini dikeluarkan, belum juga diproses hukum perkaranya, maka Padma Indonesia dan Kompak Indonesia akan segera melaporkan ke Ombudsman RI perihal mal-administrasi, dan melaporkan ke Komnas Ham terkait pembiaran penanganan perkara dan pengabaian pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban, dan juga dilaporkan ke Komisi Polisi Nasional atau Kompolnas.
Ketiga, mendesak Pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT, Dr. Beni K .Harman, SH,MH melakukan pengawasan, bila perlu hingga meminta pertanggungjawaban melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri dan Kapolda NTT.
Keempat, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia atau Padma Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia bekerjasama dengan KPK RI melakukan Operasi Khusus untuk efek jera atas mandeknya penegakan hukum di daerah.
Kelima, mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers mengawal khusus Polres Ende.
Sumber : Rilis Padma dan Kompak Indonesia, (15/01/2022).
Keterangan Foto : Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia bersama KaroBinOps Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Daniel Hyronimus Bolly Tifaona,SiK, Msi
WBN│Editor-Ad