WBN│ Pihak Ahli Waris Tanah Polsek So’a Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada tidak dengan serta merta melakukan pengukuran tanah di lokasi Polsek So’a untuk dipakai sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah, sebab menurut mereka tanah yang saat ini dipakai menjadi Kantor Polsek So’a, belum dilakukan serah terima kepada pihak Polsek setempat atau masih bersifat hak pakai lahan, bukan hak milik.

Penegasan ini dirangkum tim media ini, (20/01/2022) di Kelurahan Danga, Kota Mbay Kabupaten Nagekeo saat pihak Ahli Waris Tanah, Kristina Enge Lo’o (58th) dan Inosensius Saen (37th) mendatangi Penasehat Hukum Mbulang Lukas, SH dan Hendrikus D. Dhenga, SH lalu memberikan kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam persoalan tanah Kantor Polsek So’a, yang menurut mereka belum ada penyerahan namun dalam perkembangan terakir sudah diukur oleh Petugas BPN Ngada guna diterbitkan sertifikat tanah.

Sebelumnya dikabarkan juga, urus masalah Tanah SDI Wogo, BPN Ngada disebut jangan ikut sekongkol gelap.

“Kami benar-benar merasa dilukai dan sangat kecewa. Baru-baru ini kami protes keras ke Polsek So’a. Tanah di tempat itu belum ada penyerahan dan kami minta harus duduk bicara dulu, jangan main ukur tanah disitu. Kami juga sempat menegur Petugas Pertanahan dari Bajawa agar dia jangan lakukan pengukuran tanah untuk proses sertifikat, sebab belum ada penyerahan dari kami, tetapi Petugas itu tidak menghiraukan protes yang kami sampaikan saat itu. Mungkin karena mereka melihat kami ini hanya masyarakat kecil, sehingga mereka bertindak seperti itu, tidak menghiraukan kami sebagai Ahli Waris Pemilik Tanah di tempat itu. Maka dengan segala kesulitan di tengah kondisi hidup seperti ini, kami datang ke Kota Mbay ini mencari bantuan hukum yang bersedia menerima kami apa adanya, sebab kami merasa dilangkahi dan tidak berdaya”, ungkap Kristina Enge Lo’o (58th) dan Inosensius Saen (37th).

Kepada wartawan, Kristina dan Inosensius menguraikan, lokasi tanah dalam peristiwa ini seluas sekitar 2.500m2, terletak di RT 04, Dusun A, Desa Waepana, Kecamatan So’a Kabupaten Ngada, adalah tanah milik Maria Bebhe Gili yang sekarang sedang dipakai oleh Polsek So’a.

Tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut, bagian Utara berbatasan dengan tanah milik Stefanus Ngai, bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Bernardus Bai Bei (almarhum), bagian Selatan berbatasan dengan Jalan Bajawa-So’a, bagian Barat berbatasan dengan tanah milik Silvester Wale.

Mereka berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada tidak melangkahi proses dengan cara tidak mengindahkan suara mereka selaku Ahli Warisa Sah atas lahan itu.

“Kami minta Petugas Pertanahan Kabupaten Ngada jangan asal turun ukur tanah untuk terbitkan sertifikat atas tanah kami. Tolong indahkan juga kami, tanah di tempat itu adalah tanah warisan yang kami jaga sejak dahulu kala. Jangan main keluarkan sertifikat atas tanah warisan milik kami masyarakat. Tolong BPN Ngada jangan ceroboh”, pinta mereka.

Kepada wartawan, Mbulang Lukas, SH menginformasikan bahwa tanah seluas sekitar 2.500m2, terletak di RT 04, Dusun A, Desa Waepana, Kecamatan So’a Kabupaten Ngada, adalah tanah milik Maria Bebhe Gili yang sekarang sedang dipakai oleh Polsek So’a, oleh pihak Ahli Waris sudah dikuasakan kepada pihaknya bersama tim untuk mendampingi proses keberatan dan advokasi mendalam, pasalnya sudah diukur oleh petugas meski dilarang namun tidak diindahkan.

WBN│Tim-Wil│Editor-Aurel

Share It.....