WBN | Tasikmalaya – Kami Solidaritas Aksi Masyarakat Militan Anti dan intoleran (SAMMARI ) sepakat hari ini (19/01/2022) mengadakan Solidaritas Aksi Moral Nyata, berdasarkan fakta dan data di masyarakat,
Bahwa Kami kaum Nasionalis Sejati, Masih Ada Berdiri Tegak, dan sangat Peduli akan keutuhan bangsa & Negara.
Dimana Saat ini, pergerakan golongan Radikalisme sudah tidak Bisa dibiarkan lagi untuk seenaknya bersikap di NKRI, untuk itu kami sepakat mengambil sikap tegas untuk melawan kelompok-kelompok yang anti Pancasila , UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dalam hal ini khususnya golongan penganut paham khilafah yang ingin merubah NKRI menjadi NII yang beraliran radikal & intoleran.
Aksi ini dilaksanakan hari ini Hari Rabu tgl 19 jan 2022 – jam 09.30 di Gedung sate Bandung dengan pernyataan sikap sebagai berikut:
Kami SOLIDARITAS AKSI MASYARAKAT MILITAN ANTI RADIKALISME DAN INTOLERANSI – RI yang tergabung dalam komunitas SAMMARI.
1. Mendukung Penuh aksi Perjuangan ALMAGARI ( Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikal & Intoleran ) yang dideklarasikan di Garut dalam rangka membendung gerakan untuk Anti Radikal dan intoleransi di garut beserta aksi-aksi perjuangan lainya, termasuk pembuatan PERDA Anti Radikalisme.
2. Mendukung sikap Polda jabar yang sudah memproses Hukum dengan tegas saudara Bahar Smith.
3. SAMMARI akan senatiasa paling depan melawan, memerangi setiap Kelompok atau golongan yang Anti Pancasila, UUD 45, NKRI & Bhineka Tunggal Ika di Jawa Barat.
4. Menentang keras, memerangi siapapun yang ingin merubah Bentuk NKRI menjadi Negara Sekuler baik bentuk Negara Kilafah , NII , Komunis, Liberalisme, Monarchi dan lain lain.
5. Mendesak Pemprov Jabar menerbitkan Perda anti Ekstrimisme dan Terorisme sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 7 Tahun 2021.
6. Meminta kepada Presiden, Ketua DPR RI, Gubernur , Ketua DPRD sebagai perwakilan negara & pemerintah agar segera bertindak tegas, baik berdasarkan Hukum, Sumpah Jabatan, Kode Etik maupun Disiplin dan lain-lain, Mewajibkan Setiap ASN Menanda tangani Fakta Integritas, sebagai Bukti Kesetiaan terhadap ideologi negara & NKRI.
7. Untuk itu diperlukan Segera Perangkat Peraturan & perundang undangan, mulai dari tingkat Desa sampai tingkat Nasional Mulai Perda, Pergub sampai dengan Perpres.
8. Pemerintah agar segera membresihkan Aparatur Pemerintah mulai dari Kementrian, BUMN, DPR, DPRD, PNS Pemda, Institusi Pendidikan Menengah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Pemerintah, khususnya di Jawa Barat dan umumnya di seluruh Indonesia dari faham anti Pancasila seperti Radikalisme, Intoleran, faham Khilafah, NII, Kapitalisme liberal Komunisme. Dan Harus berani Menindak, Minimal me Non jobkan sampai dengan bentuk Pemecatan dan lain-lain, bila benar-benar terbukti sebagai Anggota Aktif.
9. Agar Konsep Wawasan Kebangsaan & Bela Negara serta materi Pencegahan Terorisme dan Anti Radikalisme dijadikan Bahan Mata Ajaran Wajib dalam Kurikulum Wawasan Kebangsaan, Baik untuk Lembaga Pendidikan Formal maupun non Formal.
Reporter Hidayat Kabiro Tasikmalaya