WBN │Perdebatan tentang keabsahan penyerahan lokasi tanah SDI Wogo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur perlahan ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi penyerahan tanah SDI Wogo.

Dikutip redaksi media ini, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah SDI Wogo, Ibu Klara Baba melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH, di Kota Mbay, (25/01/2022) mengungkapkan bocoran data advokasi Tanah SDI Wogo yang cukup mencengangkan, disebut patut diduga administrasi penyerahan tanah SDI Wogo pada tahun 1977 sarat rekayasa dan tidak memenuhi unsur penyerahan oleh pihak Ahli Waris Tanah.

“Secara perlahan akan kita tunjukan betapa banyak dugaan rekayasa yang dipakai pada tahun 1977 yang diklaim sebagai serah terima tanah. Demikian juga terhadap luas lahan yang diserahkan. Kita sudah mensomasi para pihak terkait di Kabupaten Ngada, agar jangan keburu memproses sertifikat tanah SDI Wogo di atas sengketa yang terang benderang bisa dibuktikan”, tegas Mbulang Lukas, SH.

Sebelumnya diberitakan, Pemilik Tanah Sekolah Dasar Inpres Wogo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, Ahli Waris Sa’o (Rumah, red) Adat Longa Ngeo, Suku Kelu, Ibu Klara Baba (78) yang juga selaku Ketua Soma Suku Kelu Longa Ngeo melalui Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH, Vinsensius V.G. Wogo, SH, Hendrikus D Dhenga, SH secara resmi mengajukan Somasi, Jumad (11/6/2021) dalam menyikapi tindakan pengukuran tanah oleh Petugas Kantor Pertanahan Ngada tanggal 25 Mei 2021 dalam rangka penerbitan sertifikat hak di atas tanah milik mereka di lokasi SDI Wogo.

Menurut Mbulang Lukas, SH, Pemerintah Daerah harus meneliti ulang berbagai dugaan rekayasa masa lalu, yang mengakibatkan pihak Ahli Waris Pemilik Lahan sangat dirugikan, bahkan ada upaya menghilangkan peran posisi Ahli Waris Tanah pada zaman itu demi kepentingan politik saat itu.

Tim Kuasa Hukum melalui Ketua Tim, Mbulang Lukas, SH membeberkan data temuan perbedaan administrasi batas-batas tanah versi Surat Penyerahan Bidang Tanah SDI Wogo tanggal 3 Mei 1977 dengan Batas Tanah versi Akte Tanah SDI Wogo.

Berikut dikutip WBN, uraian perbedaan yang perlahan ditemukan.

Surat Penyerahan Bidang Tanah tanggal 3 Mei 1977, tanpa Nomor Surat, Penyerah Tanah atas nama : Zakarias Suu Loko, Yosef Boko Watu, Welem Boko Heme, Yakobus Boko Ule, Petrus Suu Tei, Yohanes Resi Moi, Gregorius Lowa Mego, Blasius Wene, Grergorius Suwa, Philipus Bate, kelompok Penyerah Tanah tidak ditemukan nama Kaum Perempuan yang menandatangani Surat Penyerahan. Sedangkan dalam Adat Budaya setempat pihak perempuan berhak penuh atas warisan tanah adat, dalam hal ini Ibu dari Klara Baba yang bernama Flaviana Mego selaku Pemegang Hak Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu dan Ibu Klara Baba sebagai Putri Kandungnya yang saat itu selalu menjadi perwakilan dan mengikuti betul berbagai tanah adat mereka.

Selanjutnya, ditemukan antara Surat Penyerahan Bidang Tanah tanggal 3 Mei 1977 dan Surat Undangan Permohonan untuk Mengadakan Pertemuan (Kop Surat dari Badan Pengurus SDK Todabelu, Tanpa Nomor, BP3 Ratogesa), cukup mencengangkan bahwa pada Hari Tanggal, Bulan dan Tahun yang sama. Surat Undangan dikeluarkan dengan ditujukan kepada Yakobus Boko Ule, Ibu Flaviana Mego Balu, Klara Baba Mego, Gregorius Lowa Mego, Petrus Suu Tei, Benedikta Titu Bate, Veronika Tea Titu, LB Modo, Zakarias Suu Loko, kegiatan bertempat di Belu, pada hari yang sama juga ditemukan ada administrasi Surat Penyerahan Tanah. Padahal, pada hari itu baru undangan untuk membicarakan tanah SDI Wogo.

Surat Undangan tersebut, lanjut Kuasa Hukum. ditandatangi oleh Badan Pengurus BP3 Desa Ratogesa, atas nama Aloysius Ladja selaku Ketua Umum dan Kepala Desa, bersama Yosef Mude selaku Ketua Harian. Sedangkan tembusan Surat Undangan Permohonan untuk Mengadakan Pertemuan tanggal 3 Mei 1977 tersebut disampaikan kepada Kepala Pemerintahan Desa Todabelu di Toda.

“Ini juga informasi lain yang menunjukan tanah SDI Wogo berada dalam wilayah administrasi Desa Todabelu, bukan Desa Ratogesa”, tambah Mbulang Lukas, SH.

“Temuan Perbedaan Batas Tanah dalam Surat Penyerahan tanggal 3 Mei 1977 versus Akte Tanah Nomor : 12b/AGR/1977. Ini catatan temuan, yakni batas tanah versi Akte Tanah yakni Bagian Utara dengan jalan umum Wogo-Maumbawa, Bagian Selatan dengan tanah milik Laurensius Lape dan A.L. Djaja (Fakta A.L. Djaja tidak memiliki tanah pada lokasi dimaksud). Bagian Timur dengan Nikolaus Fono, Bagian Barat dengan Kristoforus Balo. Berikutnya Batas Tanah versi Surat Penyerahan tanggal 3 Mei 1977, yakni bagian Utara dengan tanah Sa’o Meze dan Longa Ngeo serta Jalan Ratogesa-Maumbawa, bagian Selatan dengan tanah Suku Ngate, bagian Timur dengan tanah Suku Ngeo dan tanah Niko Fono, bagian Barat dengan tanah Suku Seko Wogo. Silahkan cermati baik-baik, jangan anggap enteng atas kejanggalan-kejanggalan terhadap tanah milik orang lain”, tutup Mbulang Lukas, SH.

Ironisnya lagi, sambung Mbulang Lukas, SH, sejumlah Penyerah Tanah justeru bukan merupakan Ahli Waris Tanah Adat di SDI Wogo, bahkan berasal dari Suku lain.

WBN│Tim│Editor-Aurel

Share It.....