WBN │ Kepala BLHD Kabupaten Ende, Haris Majid belum lama ini menjawab konfirmasi tim media ini, berjanji akan segera turun periksa lapangan (monitoring) terkait informasi dugaan pengerjaan Proyek Jalan Provinsi Detukeli Kabupaten Ende diduga pihak rekanan menggunakan juga material galian tak berizin.

Selain itu, pihak BLHD Kabupaten Ende juga akan melakukan inventarisasi Galian C di Kabupaten Ende yang dilakukan secara liar.

Rangkuman sementara Tim WBN, rekanan proyek yang mengerjakan paket rehabilitasi ruas Jalan Wologai – Detukeli, di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi NTT diduga menggunakan Galian C tidak berizin atau diduga ilegal, lokasi dekat Desa Kebesani, Kecamatan Detukeli. Aktivitas Tambang Galian C itu telah merambah hutan dan diduga dilakukan dengan cara menyelonong tanpa sepengetahuan Aparatur Pemerintah setempat. Kegiatan yang diduga bodong atau ilegal tersebut berpotensi dapat dijerat Pidana Pencucian Uang dan juga melanggar sejumlah aturan.

“Kami tidak tahu ada Tambang Galian C yang mana yang yang diduga ilegal itu, selain itu kami tidak pernah dapat pemberitahuan, karena izin untuk pertambangan sejak beberapa tahun lalu memang bukan ranah Kabupaten lagi”, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah, Kabupaten Ende, Haris Abdul Majid melalui sambungan telepon saluluernya, Minggu (23/01/ 2022).

Dikutip tim media, Kepala BLHD Kabupaten Ende, Haris Majid berjanji akan segera turun periksa ke lapangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inventarisasi Galian C di Kabupaten Ende untuk menemukan data praktek-praktek galian yang dilakukan secara liar.

Kepala BLHD Kabupaten Ende, Haris Majid mengakui tidak mengetahui adanya aktivitas Galian C oleh Rekanan Proyek Jalan Provinsi di Kecamatan Detukeli yang nota bene masuk juga dalam Kawasan Hutan Lindung.

Rangkuman terpisah, salah satu Warga Kecamatan Detukeli yang ditemui di lokasi melontarkan nada kritis atas dugaan ini, hingga mendesak Kapolda NTT untuk segera menghentikan seluruh kegiatan tambang yang dilakukan oleh pihak rekanan yang tidak memiliki izin dan bebas merambah hutan menggunakan alat berat.

“Kami minta Kapolda NTT jangan sampai hukum terkesan tebang pilih. Siapa pun pemilik dan pengelolanya harus diproses hukum kalau memang ada indikasi ilegal dan pencurian. Belum lagi jika kita bicara tentang mutu material galian, kita belum tahu apakah bermutu atau tidak. Kami Masyarakat berhak mengetahui,” tegasnya.

Kewenangan Pertambangan saat ini, lanjut dia, sudah beralih dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat setelah adanya Revisi UU Minerba.

“UU Minerba yang baru menyatakan semua perizinan dilimpahkan ke pusat, nah apakah aktivitas tambang material itu sudah memiliki izin IUP OP atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Untuk melakukan penambangan, harus memiliki IUP OP dari Kementerian ESDM guna mengolah, mengangkut dan menjual. Tanpa IUP OP, seluruh aktifitas tambang dilarang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Jika Rekanan memiliki alasan bahwa sudah melakukan pembayaran Galian C, maka tindakan itu berpotensi disebut telah melawan hukum dan pencucian uang, terutama Pemerintah Kabupaten Ende yang telah melakukan Pungutan Liar (Pungli ) atas penerimaan pembayaran Galian C. Dasar Pembayaran dan Pungutan harus berdasarkan IUP OP, tidak sembarangan“,ujarnya.

Rangkuman foto lapangan tim media, ada satu unit alat berat jenis Exavator diduga milik rekanan sedang melakukan penggalian material di lokasi itu untuk digunakan pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Wologai – Detukeli.

Sebelumnya, rangkuman (31/12/2021), Kabar Ruas Jalan Provinsi menuju Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende, Paket Rehabilitasi Ruas Jalan Wologai-Detukeli (Pinjaman Daerah) bernomor Kontrak PUPR-BM-05.01/602/145/DC/2021, tanggal Kontrak 27 September 2021, nilai Kontrak sebesar Rp.7.505. 505. 000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah), sumber Dana APBD I Provinsi NTT (Sumber Pinjaman Daerah), waktu Pelaksanaan 180 Hari Kalender, waktu Pemeliharaan 365 Hari Kalender, Kontraktor Pelaksana PT Kelimutu Permata Nusantara, Konsultan Pengawas PT Dwipa Mitra Konsultan, dengan target HRS-BASE 4,01 KM.

Laporan : Kontributor WBN
WBN │Tim│Editor-Aurel

Share It.....