Wabup Ende, Padma Dan Kompak Indonesia Lapor Sejumlah Lembaga Tinggi

WBN│ Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan Perdamaian Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, melalui rilis terbuka yang juga dikirim ke redaksi media ini, Jakarta (04/02/2022), mengeluarkan mosi pengawasan dan sikap melapor resmi kepada sejumlah lembaga tinggi negara, sebagai bentuk tanggapan atas Pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Ende di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dinilai tidak sah.

Berikut kutipan rilis lengkap yang diterima juga oleh redaksi media ini, (04/02/2022).

“Padma Indonesia dan Kompak Indonesia”

Polemik Keabsahan Pemilihan Wakil Bupati Ende oleh DPRD Kabupaten Ende, serta Pelantikan Erik Rede sebagai Wakil Bupati Ende oleh Gubernur NTT, Dr Victor Bungtilu Laiskodat,SH masih terus terjadi hingga hari ini.

Pihak yang berkeberatan atas Proses Pemilihan Wakil Bupati Ende di DPRD, mempersoalkan Pimpinan DPRD Ende yang tetap memaksakan kehendak pemilihan tetap berlangsung tanpa adanya dukungan surat DPP Parpol.

Fakta membuktikan bahwa belum ada yang mengejar ke DPP Parpol, baik oleh pihak yang berkeberatan, CSO maupun Pers. Begitu juga dengan terburu-burunya Gubernur NTT melantik Wabup Ende pada malam hari di Rumah Jabatan, bukan di Aula Kantor Gubernur NTT, itu menimbulkan tanda tanya besar.

Untuk membantu publik NTT dan Nasional mengetahui pasti kebenarannya, maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, bekerjasama dengan Kompak Indonesia, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Pengawasan Pers yang independen dan berintegritas, sudah membentuk Tim Investigasi Khusus Pilwabup Ende untuk pertama, melakukan investigasi khusus di Ende, Kupang dan Jakarta tentang proses, cara dan prasyarat formil maupun materil dalam Pilwabup Ende.

Kedua, Kompak Indonesia melakukan investigasi khusus, terkait dugaan politik transaksional dalam Pilwabup Ende.

Selanjutnya, diduga kuat dasar hukum pelantikan adalah berdasarkan Salinan SK Mendagri, bukan SK Mendagri Asli yang sudah ditandatangani dan stempel basah. Lebih parah lagi, praktek pelantikan mengabaikan surat penarikan Salinan SK Mendagri dari Dirjen Otda, Kemendagri.

Maka berikutnya, kami mendesak Presiden RI memerintahkan Mendagri dan Dirjen Otda untuk jujur menyampaikan kepada publik NKRI bahwa Mendagri belum menandatangani SK Pengesahan Wakil Bupati Ende, tetapi baru mengirimkan Salinan Keputusan Mendagri yang.sudah ditarik kembali karena ada permasalahan serius.

Kedua, mendesak Gubernur dan Sekda NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa Pelantikan Wabup Ende berdasarkan Salinan SK Mendagri yang belum ada tandatangan basah Mendagri dan Cap basah Kemendagri.

Ketiga, mendesak Ombudsman RI, Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI dan KPK RI untuk mengungkap Auktor Intelektualis yang bermain dalam Pilwabup Ende dan patut juga mengaudit seluruh penggunaan anggaran negara pasca Pelantikan, sebab berpotensi adanya penggunaan keuangan negara, uang rakyat tidak sesuai azas legal.

Rilis ini dibuat sebagai mosi pengawasan dan laporan, dikeluarkan di Jakarta, tanggal 06 Februari 2022. Padma Indonesia, Kompak Indonesia. Kontak rilis : Gabreil Goa.

WBN│Tim │Editor-Aurel

Share It.....