NTT : Tiga Elemen Sebut Wartawan FL Dianiaya Minim Progres Hukum
Korban, Wartawan Faby Latuan

WBN │ Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau disingkat Kompak Indonesia serta Aliansi Masyarakat Madani Flobamora melalui Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, Jakarta (02/05/2022) mengeluarkan rilis media terkait pengungkapan pelaku dan aktor intelektual penganiayaan terhadap Wartawan, Pimpinan Redaksi SuaraFlobamor.com, Faby Latuan (FL) usai acara Jumpa Pers di PT Flobamor, Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, NTT, Selasa (26/4/2022).

Dikutip redksi berita media ini, (02/05/2022) berikut rilis melalui Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Gabriel Goa.

Padma, Amman Flobamora, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia

Kekerasan terhadap wartawan senior di Kupang FL yang dikenal gencar mempublikasikan kasus-kasus Korupsi di Nusa Tenggara Timur berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT, lalu tanpa tindak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH) dan diawasi serius oleh DPRD NTT wajib menjadi agenda serius KPK RI dan Komisi III DPR RI.

Untuk perlindungan keselamatan Wartawan dan Penggiat Anti Korupsi yang membongkar kasus-kasus korupsi berjamaah di NTT, wajib hukumnya di lindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selalu dikorbankan dan dijadikan kambing hitam, wajib hukumnya dilindungi LPSK bekerjasama dengan KPK RI menjadi whistle blower maupun Justice Collaborator.

Terpanggil nurani kemanusiaan untuk mengawal proses hukum dugaan kuat percobaan pembunuhan terhadap wartawan senior sekaligus penggiat anti korupsi FL, maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), berkolaborasi dengan Amman Flobamora atau Aliansi Masyarakat Madani Flobamora dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia menyatakan, pertama, mendukung total komitmen Komisaris Utama, Samuel Haning dan Komisaris, Hadi Djawas PT Flobamor yang mendesak Polisi segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis kekerasan terhadap wartawan senior FL.

Kedua, mendesak Kapolri segera perintahkan Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang untuk segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan.Auktor Intelektualis dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Wartawan Senior FL yang gencar menyuarakan dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi berdasarkan Hasil Temuan BPK RI Perwakilan NTT yang belum ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum di NTT.

Ketiga, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera ke Kupang melakukan perlindungan terhadap FL dan Penggiat Anti Korupsi yang terancam keselamatan mereka.

Keempat, mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di NTT yang diduga kuat di-peti-es-kan, bahkan di-es-batu-kan.

Kelima, mendesak Komisi III DPR RI agar serius mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum di NTT.

Keenam, mengajak solidaritas Penggiat Anti Kekerasan, Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Agama dan Pers.di NTT berkolaborasi kawal ketat pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wartawan FL hingga tuntas.

“Menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi dan Human Trafficking!”. Padma Indonesia, Amman Flobamora dan Kompak Indonesia.

WBN│Tim│Editor-Aurel

Share It.....