Serang – Sengketa tanah yang melibatkan perusahaan dan masyarakat kembali mencuat. Kali ini sengketa tanah terjadi di Kabupaten Serang yang melibatkan PT Sulfindo Adiusaha yang telah menggunakan tanah Adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah Adat tersebut.
Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2 yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang.
Kuasa hukum keluarga ahli waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan mengatakan kliennya menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2 yang telah digunakan oleh PT.Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat.
“Objek tanah Adat tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh ahli waris untuk bertani dan bercocok tanam,” ujar Herman di Kota Serang, Kamis (25/1).
Kemudian kata Herman, sejak tanah adat tersebut digunakan oleh PT.Sulfindo Adiusaha, tidak pernah dilepaskan hak Ahli waris Samin Bin Asmin atas tanah adat dengan mengganti rugi. Dan bahkan menurut para ahli waris selam ini tidak pernah memperjual belikan tanah Adat tersebut kepada pihak manapun.
Atas dasar itu, ahli waris telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg.
“Kemarin (Rabu, 24/1) sudah dilakukan sidang pertama. Dan sidang tersebut dihadiri oleh Seluruh Ahli Waris selaku Penggugat dan Kuasa Hukum dari PT.Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat, namun para Turut Tergugat tidak hadir. Hanya kami penggugat dan tergugat yang hadir. Dan akan dilanjutkan dijadwalkan lagi tanggal 7 Februari 2024,” terang Herman.
Kuasa Hukum Ahli Waris Herman Setiawan, SH dan Yan Masni, SH optimis perjuangan Ahli waris yang selama ini dilakukan tentu tidak akan sia sia.
“Salah satu ahli waris, ibu Seniah alias Saniah yang kini umurnya sudah sepuh 147 tahun, Alhamdulillah masih sehat, dan dipersidangan awal kita hadirkan,” ujarnya.
“Ibu Saniah, sudah lama menunggu ganti rugi atas tanah adat hak warisnya. Dan semoga mendapatkan keadilan di meja hijau, yaitu pada Pengadilan Negeri Serang. Sehingga semua ahli waris mendapatkan keadilan hukum dan kemanfaatan dari lembaga peradilan di Indonesia,” demikian tutup Herman.(RED)