
WBN │Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia melalui Ketua Dewan Pembina, Gabriel Goa, Jakarta Rabu (04/05/2022) kembali menegaskan dukungan kepada Polda NTT untuk meringkus pelaku kekerasan fisik terhadap Wartawan FL yang viral diberitakan dianiaya usai Jumpa Pers di PT Flobamor Kupang, Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Naikolan Kupang, NTT pada Selasa tanggal 26 April 2022.
“Ini sudah era 2022 dimana tingkat kesadaran dan pemahaman terhadap pentingnya Pers menyuarakan segala macam realita demi terus memajukan bangsa dan negara sudah sangat maju atau tidak kolot, namun masih ada aksi barbar terhadap Pers di NTT, segera ringkus para pelaku dan aktor intelektual. Kejadian di NTT sebenarnya sekaligus memberi preseden yang sangat buruk atas wajah Nusa Tenggara Timur. Itu pameran barbar yang terjadi di era reformasi, ironis”, tegas Gabriel.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi, lanjut dia, sebenarnya tengah di diintimidasi dan diteror.
“Peristiwa tragis terhadap Jurnalis tidak bisa dibiarkan begitu saja ataupun didiamkan”, tambahnya.
Terpanggil untuk penghormatan terhadap harkat martabat Pers, maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, kembali mendesak Kapolri perintahkan Kapolda NTT untuk segera menangkap dan memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis tindak pidana kekerasan terhadap Jurnalis FL pasca Konferensi Pers di PT Flobamor, Kupang, NTT pada Hari Selasa tanggal 26 April 2022..
Kedua, mengajak Solidaritas Pers dan Penggiat Kemanusiaan untuk mendukung total Kapolri dan Kapolda NTT untuk Tangkap dan Proses Pelaku dan Auktor Intelektualis Kekerasan Terhadap Jurnalis, FL”, tutup Gabriel Goa.
WBN│Tim│Editor-Aurel