Diduga Langgar Aturan, Geuchik Nomor 3 Disanggah Tokoh Masyarakat

WBN │Kota Langsa – Dijadwalkan tanggal 24 Mei 2022 akan digelar Pemilihan Geuchik atau Pemilihan Kepala Dasa serentak yang diikuti 19 Gampong dari 5 Kecamatan di Kota Langsa. Sedangkan 47 Gampong lagi masa Geuchik belum berakhir.

Cakades atau Calon Kepala Desa, atau juga Calon Geuchik.

Rangkuman media ini, (11/5), dari 19 Gampong yang akan mengikuti pemilihan Geucik, 1 Calon Geuchik atau satu Cakades disanggah Tokoh Masyarakat serta Anggota Tuha Peut Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kepada media ini (11/5), Tokoh Masyarakat Lhokbani Idris (54th) membeberkan bahwa Calon Geuchik nomor urut 3 (Tiga), yang bersangkutan sebenarnya merupakan Pejabat Geuchik, tidak layak di loloskan menjadi Calon Geuchik, karena di duga yang bersangkutan selama menjabat Pj Geuchik masih ada permasalahan yang belum di selesaikan.

“Sebagai contoh, ketika mendaftar Calon Geuchik, nomor urut 3 belum membuat Rab Pertanggung Jawaban. Sebelum masa pencalonan sudah seharusnya hal itu diselesaikan. Untuk itu kami selaku Tokoh Masyarakat Lhokbanie telah menyurati atau melakukan sanggahan kepada Panitia Pemilihan Geuchik (KP2G)” bebernya.

Sambungnya, ada 5 surat sanggahan yang di layangkan masyarakat termasuk Anggota Tuha peut Lhok Banie ke KP2G yakni Muktar, Zubir, S.Pd, Abdullah, Isdris Ismail, Angota Tuhapeut.

Adapuan sanggahan kami ke KP2G karena menduga bahwa Calon Gechik nomor urut 3 (tiga) telah melanggar Permendagri 26/2016. 114/2014 dan 20/2018, bahwa Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPDes) dan Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (LPRP-APBDes).

Akhir Tahun Anggaran dibuat mulai Januari hingga 31 Maret 2022 sebagai batas akhir untuk disampaikan kepada Wali Kota Langsa.

Kemudian, dalam sanggahannya saudara Muktar kirim kan ke KP2G karena menduga Pj Geuchik Lhok Banie (calon Geuchik-red) melanggar Surat Edaran Camat Langsa Barat nomor 188.5/816/2022, di poin ke 2 Bagi Geuchik yang akan berahir masa jabatan dan atau Geuchik yang akan mencalonkan mengikuti pemilihan Geuchik serentak 2022 agar menyampaikan kegitan sebagai berikut: a.Laporan Penyelenggaran Pemerintah gampong selama menjabat. b.Rencana kegiatan dalam sisa masa jabatan c.Laporan penyelesaiyan hasil peneriksaan Inspektorat bila ada temuan di Gampong.

“Atas dasar ini kami melakukan sanggahan ke P2G lhok Banie berkas pencalonan nomor Urut 3 (PJ Geuchik red) dikembalikan karena diduga melanggar Permendagri dan Surat Edaran Camat Langsa Barat, (cacat Demi Hukum) dan kami nantinya tidak mau di pimpin oleh Geuchik yang sejak pendaftaran berkas nya diduga telah melanggar atruan yang berlaku di NKRI ini, tutup nya.

Pada hari yang sama media ini menghubungi Ayup selaku Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) via henponnya dan di ujung telpon dirinya mengamini ada sanggahan dari warga Lhok Banie tentang pencalonan nomor urut 3 yang selama ini menjadi PJ gampong setempat.

” Ya benar, sudah ada sanggahan dari beberapa warga tentang pencalonan Geuchik nomor urut 3. Dan kami telah meneruskan ke pihak kecamatan juga ke panitia Kota, karena pemain nya disana, untuk itu kami selaku KP2G siap menerima rekomendasi apapun” ujarnya sembari menutup percakapan di ujung telpon.

Berikutnya, media ini mencoba menghubungi Kepala Inspektorat Kota Langsa Syahrial lewat WhatsApp nya, mempertayakan LHP selama yang bersangkutan menjabat PJ Gampong Lhok Banie, namun yang bersangkutan hanya membaca WhatsApp dan tidak memberi jawaban apapun.

Media ini mencoba menghubungi pak Syarial, handphone berdering tetapi tidak di angkat sampai berita ini terbit

WBN │Zainal │Editor-Aurel

Share It.....