WBN, Depok– Bertempat di Pandawa Room Hotel Santika, Margonda Kota Depok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar acara sosialisasi pencalonan pasangan wali kota dan wakil wali kota Depok lewat jalur perseorangan kepada unsur partai politik dan organisasi masyarakat (ormas), Rabu (8/5/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin menjelaskan persyaratan calon perseorangan harus sesuai dengan peraturan KPU bahwasanya calon kandidat wali dan wakil wali kota Depok harus mendapatkan dukungan dari warga Depok 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Persyaratan calon wali dan wakil wali kota Depok 2024 lewat jalur perseorangan harus sesuai dengan peraturan KPU yaitu mendapatkan dukungan dari warga Depok sebesar 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir 1.393.282 yaitu 90.563 DPT yang tersebar di enam kecamatan,” Ujar Wili Sumarlin.
“Setelah menyerahkan dukungan, akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 13-19 Mei 2024 dan verifikasi faktual pada tanggal 24-30 Juni 2024, ” Lanjutnya.
Wili juga menambahkan terkait dengan pencalonan kandidat calon wali dan wali kota Depok yang diusung oleh partai politik harus 20 persen dari jumlah kursi yang didapat dari hasil pemilihan legislatif tahun 2024.
“Sementara itu untuk pencalonan lewat jalur partai politik (Parpol) sebesar 20 persen dari jumlah kursi yang didapat pada Pemilu legislatif tahun 2024, ” Tutup Wili Sumarlin ( Lismi).