WBN │Nasib naas menimpa seorang gadis belia, berusia 16 tahun dan baru tamat Sekolah Menengah Pertama (SLTP) lalu menginjak kursi Kelas I Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), namun terpaksa harus jalani kehidupan kelam usai disetubuhi paksa o;eh pelaku, hingga hamil.
Pasalnya, Pelaku bekerja di Badan Permusyawaratan Desa (BDP) pada salah satu desa di wilayah Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya (25/5) diberitakan media ini, melalui diary nya korban menulis “saya disetubuhi dengan paksa oleh (YN), disertai ancaman. Bila saya tidak mau, saya akan dipukul atau dibunuh. Setelah saya disetubuhi, saya diancam untuk tidak boleh menceritakan kepada siapa pun. Bila saya cerita maka saya akan dipukul atau dibunuh”. Kejadian pertama, pada Bulan Desember 2021, di rumah (red : rumah pelapor; orangtua korban). Setelah saya disetubuhi, saya diancam. Kejadian kedua, pada Bulan Januari 2022, di pinggir jalan menuju Kampung Lejo, Desa Selolejo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Setelah saya disetubuhi, saya diancam, jika saya ceritera pada orang, saya akan dipukul atau dibunuh. Kejadian ketiga saya disetubuhi pada Hari Minggu 13 Februari 2022, sekitar pkl 19 wita, di pinggir jalan, Kampung Lokalabo, Desa Kotakeo I, Kecamatan Nangaroro, Nagekeo. Setelah saya disetubuhi, saya diancam”, demikian pengakuan gadis belia yang belum pandai berkata meski segalanya telah direnggut darinya.
Lebih lanjut dia menulis, “Sehingga menyebabkan saya hamil. Setelah puas, dia pergi begitu saja. Sehari-hari aktifitas di dalam rumah maupun di luar rumah saya berusaha untuk berlaku biasa, seolah-olah tanpa masalah, namun sebenarnya saya menangis, menutupi aib yang saya alami. Ingin hati berteriak namun seakan tak mampu. Saya ingin melapor kejadian ini pada kedua orangtua ku, namun saya takut dan malu. Saya merasa diri saya terhina.
Rangkuman media ini, (26/5), pada saat kejadian korban duduk di kelas X atau baru tamat SMP dan masuk kelas I SMA.
Rangkuman update, (26/5), pada awalnya korban tetap mengikuti pelajaran di sekolah sambil menutup rahasianya.
Sedangkan Pelaku selalu mengantar jemput korban dengan sepeda motor ke sekolah. Pelaku juga melarang korban tidak boleh menggunakan kendaraan lain atau ojek dengan orang lain, selain hanya dengan pelaku.
Korban yang masih belia, tidak menduga Pelaku akan berbuat jahat terhadap dirinya, apalagi hubungan antara dirinya dan pelaku adalah saudara sepupu dan pelaku sudah dianggap sebagai pengganti orangtua sebab sudah berumur sekitar 35 tahun, dan juga telah beristeri dan memiliki anak.
Singkat ceritera, gejala awal kehamilan korban berada di indekos nya. Seperti biasa, kondisi wanita awal mengandung, korban mengalami sakit yang sangat nyeri di bagian perutnya hingga terasa ke seluruh tubuh. Korban lalu menelpon orangtua nya untuk menjenguk dirinya di kos.
Setibanya di kos, ayah korban melihat putrinya dalam keadaan sakit, maka sang ayah memanggil ojek untuk mengantar korban pulang ke Kampung Koli, namun korban ketakutan, maka terpaksa menolak pulang ke Kampung Koli, kampung halaman.
Dalam segala kebingungan, kebuntuan dan ketakutan, korban meminta agar kakak sepupunya berinisial YN menjemputnya. Diberitakan sebelumnya, YN merupakan terduga Pelaku. YN (35th) telah memiliki istri dan anak.
Lanjut kisah, orang tua korban tidak tahu bahwa sakit yang diderita anaknya adalah kehamilan. Sebaliknya, pelaku yang sudah sangat dewasa dan telah berkeluarga diduga mengetahui kondisi korban hamil.
Buntut dari misteri kehamilan, akhirnya korban mengetahui bahwa dirinya tengah mengandung atau hamil. Setelah mengetahui itu, korban sempat mengatakan kepada pelaku, pasalnya pelaku menyuruh korban untuk segera menggugurkan kandungan dan mengelak, tidak mengakui janin yang dikandung korban.
Atas kejadian tersebut, korban langsung berhenti dari sekolahnya. Kehamilan korban baru diketahui oleh kedua orang tua nya pada usia kehamilan memasuki bulan ketiga.
Saat berita ini diturunkan usia kandungan korban sudah memasuki bulan ke-5 (lima).
Berdasarkan data liputan tim media ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Nangaroro, STPL Nomor : STPL/07/III/2021/SEK/NANGARORO, 22 Maret 2022. Laporan resmi ke Polisi diterima oleh Brigpol Agustinus Mare, mengetahui Kepala Kepolisian Sektor Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin.
Kedua orang tua korban meminta Pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran di luar dan dihukum seberat-beratnya.
WBN │Wil-Tim│Editor-Aurel