
Foto Ilustrasi
WBN | KAB.CIREBON– Pembebasan 1 Orang Napiter (Napi Teroris) warga binaan Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan di Kab. Cirebon. DS Alias IA (29) warga Kab. Cirebon telah menghirup nafas bebas setelah menjalani binanan dengan vonis 10 tahun masa tahana dengan Pembebasan Bersarat (PB). (18/06)
Balai desa Orimalang jl. Moh. Ramdan Desa Orimalang Kec. Jamblang, Kab. Cirebon Jawa Barat telah tiba 1 (satu) orang Eks. Napi Teroris dari Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan yang telah selesai menjalani masa tahanannya setelah mendapatkan Pembebasan Bersarat (PB).
Dasar Surat Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : Pas 700 PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 Tentang Pembebasan Bersyarat.
Dasar Surat Pembebasan Surat Lepas Kalapas Kelas II A Besi Nusakambangan No.W13.PAS 8.PK.01.01.02 – 676 tentang pembebasan 1 Orang Napi Teroris warga binaan Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan yang telah selesai menjalani masa tahanannya dengan Bebas Bersyarat pada tanggal 18 Juni 2022.
Surat Putusan : PN Jkt. Brt No : 1149/Pid.Sus/2016/ PN.JKT.BRT tanggal 20 /10/2016. Penahanan pertama 20/01/2016 dengan Pidana 10 Tahun masa tahan. Pasal/Perkara : Pasal 15 UURI No. 15 Tahun 2003 “Terorisme” dengan Keterlibatan Pok JAD Cirebon.(Hidayat /Yos)