
Warisanbudayanusantara.com – Melalui surat digital yang kami terima ke redaksi media warisan budaya nusantara untuk melayangkan Hak Jawab nya dengan Nomor : 021/S.HJ/VI/22. Senin (27/06). Zulfikar Hambali, S.H Angkat bicara terkait “Jangan Beli Tanah Sengketa, Sembilan Sertifikat Tanah Di Riung Terbit Usai NO,” bahwa perkara ini belum putus siapa yang menang dan kalah. Advokat / Konsultan Hukum pada zulfikar hambali & Rekan beralamat di Jalan Pelita Raya 2 No.1, Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, adalah Kuasa Hukum dari Bapak H, Ibu N dan KM.
Berita dengan Judul : Jangan Beli Tanah Sengketa, Sembilan Sertifikat Tanah Di Riung Terbit Usai NO
“Dalam hal ini, perkara saat itu baru pada tahap pemeriksaan formil, lalu dinyatakan cacat formil, atau NO. Bukan cacat materiil perkara. Artinya belum ada yang menang dan belum ada yang kalah, tidak ada pemenang,”
Untuk Rekan Sejawat Mbulang Lukas, SH ketahui dan pahami, perlu kami tegaskan bahwa Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Agama telah masuk ke pokok perkara dan/atau telah masuk kepada materil dan telah masuk kepada bagian Pertimbangan Hakim, bisa Rekan baca pada halaman 125 pada bagian akhir paragraf pertama,
“… menurut pendapat Majelis Hakim bahwa hal tersebut sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembuktian dan sudah menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara”
Hal ini sangat sangat jelas pula pada Putusan Nomor :7/Pdt.G/2021/PA.Bjw, yang mana Bukti Surat dan Saksi-Saksi telah diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kemudian diputus N.O. oleh Majelis Hakim, tidak elok jika ada pihak-pihak yang mengiterpretasikan liar terhadap Putusan N.O. tersebut.
Perlu diketahui dan diingat oleh Kuasa Hukum Pelapor dan Pewarta, jauh sebelum terbitnya Putusan N.O. pada 17 Juli 2021, klien kami telah mendaftarkan/ memohonkan 9 (Sembilan) penerbitan sertifikat hak milik ke BPN sejak awal Tahun 2020, dan sama sekali tidak mengalami kendala, kemudian Sdr.H dengan itikad buruknya ditengah malam buta dengan memasang/menyuruh orang memasang patok/papan nama di salah satu objek yang disertifikatkan klien kami, yang berujung kepada dilaporkannya klien kami ke Polres Ngada atas dugaan Pencurian Papan Nama karena telah mencabut Papan Nama tersebut, tetapi upaya Sdr.H menemui jalan buntu, laporan di Polres Ngada tidak dapat dilanjutkan, kemudian Sdr.H menyanggah ke 9 (Sembilan) SHM yang klien kami mohonkan, akan tetapi di dua kesempatan mediasi di BPN, H tidak pernah hadir, kemudian pada saat mediasi terakhir baru lah dia hadir yang berujung mediasi dinyatakan gagal oleh BPN, kemudian Sdr.H menggalang dukungan Saudara/(i) yang lain untuk mengajukan Gugatan pembagian warisan ke ke Pengadilan Agama Bajawa, Faktanya pada saat pemeriksaan bukti, tak selembarpun bukti di hadirkan dihadapan persidangan terkait 9 (Sembilan) SHM yang didaftarkan klien kami, kemudian Majelis Hakim memutuskan N.O., dan proses. penerbitan kembali dilanjutkan oleh Pihak BPN, jadi keliru apabila menggunakan bahasa Tidak Ada yang Menang dan Tidak Kalah, sangat tidak mengedukasi,
FAKTANYA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN DALIL GUGATANNYA TERKAIT 9 SHM YANG DIMOHONKAN KLIEN KAMI.
Oleh karena Ketua Tim Kuasa Hukum sekarang bukan menjadi tim kuasa hukum terdahulu, kami sangat beharap agar Rekan Mbulang Lukas tidak berkomentar berlebihan terhadap suatu hal yang ia sendiri tidak terlibat secara langsung, ayo lah kita edukasi masyarakat, berhentilah berstatement yang menimbulkan kekisruhan dan multi tafsir ditengah-tengah masyarat Riung, mengingat pengetahuan hukum masyarakat Riung khususnya daerah benteng tengah dan nangamese tidak sama, apakah kami harus menunggu sampai gugatan Para Penggugat ditolak atau diterima ? Tentu tidak karena, karan BPN Bajawa telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang keberatan, baik melalui mediasi di BPN, maupun melakukan gugatan ke pengadilan, untuk membuktikan suatu hak kepimilikan. Kemudian kami juga keberatan isi berita pada paragraph terakhir, yang mana mencantumkan nomor sertifikat yang menjurus/mengarah ke 9 SHM kami, karena sangat merugikan klien kami. Tegas Zulfikar Hambali, S.H. (ndra)